DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Pemkab Sampaikan Tiga Raperda

Senin, 7 Februari 2022 - 21:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Paripurna Yang Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus

Metrokalsel.co.id, Batulicin – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali digelar Senin (6/2/2022).

Paripurna tersebut dalam Rangka Penyampaian 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj Mariani.

Setelah selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 3 buah Raperda Kabupaten Tanbu untuk dilakukan pembahasan bersama ditingkat legislatif.

Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah.

Secara garis besar lanjutnya, penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.

“Berdasarkan pembagian perumpunan urusan, maka dilakukan penilaian variabel guna menentukan tipelogi perangkat daerah yang disinergikan dengan kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,” ujarnya.

Penataan organisasi perangkat daerah juga dilaksanakan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran serta diarahkan.

“PPAS 2023 dan berkesinambungan dengan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” paparnya.

Kemudian Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Dalam rangka mendukung implementasi peraturan perundang-undangan yang belaku saat ini, yang mana Retribusi Perizinan tertentu terkait Retribusi Izin mendirikan bangunan yang diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selanjutnya guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung agar segera dapat melakukan pemungutan Retribusi PBG.

Bangunan yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku.

“Bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Raperda ketiga yaitu tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak atau bergelombang pada beberapa Desa diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” tutupnya. (dat/mka)

Berita Terkait

Imigrasi Siaga, Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Akibat Eskalasi Militer di Timur Tengah
Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian LH
Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai
Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal
Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat
Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara
Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan
Bupati Andi Rudi Latif, Pimpin Rapat Penataan Kota, Lingkungan dan Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:56 WITA

Imigrasi Siaga, Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Akibat Eskalasi Militer di Timur Tengah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:02 WITA

Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian LH

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:08 WITA

Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:42 WITA

Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal

Senin, 23 Februari 2026 - 22:30 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 22:18 WITA

Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WITA

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Jumat, 20 Februari 2026 - 15:05 WITA

Bupati Andi Rudi Latif, Pimpin Rapat Penataan Kota, Lingkungan dan Gerakan Indonesia Asri

Berita Terbaru