Sidang Paripurna Yang Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus
Metrokalsel.co.id, Batulicin – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali digelar Senin (6/2/2022).
Paripurna tersebut dalam Rangka Penyampaian 3 Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Sidang paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Kholil Alaydrus.Â
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kesempatan itu Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hj Mariani.
Setelah selesainya dilakukan pembahasan pada tingkat eksekutif, maka dengan ini pihaknya menyampaikan 3 buah Raperda Kabupaten Tanbu untuk dilakukan pembahasan bersama ditingkat legislatif.
Raperda dimaksud yakni Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah.
Secara garis besar lanjutnya, penataan organisasi perangkat daerah dilaksanakan berdasarkan atas urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar, urusan pemerintahan wajib tidak terkait pelayanan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan.
“Berdasarkan pembagian perumpunan urusan, maka dilakukan penilaian variabel guna menentukan tipelogi perangkat daerah yang disinergikan dengan kedekatan karakteristik dan keterkaitan antar penyelenggaraan urusan pemerintahan,†ujarnya.
Penataan organisasi perangkat daerah juga dilaksanakan dengan pendekatan fungsi dan tepat ukuran serta diarahkan.
“PPAS 2023 dan berkesinambungan dengan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” paparnya.
Kemudian Raperda tentang Retribusi Persetujuan Pembangunan Gedung. Dalam rangka mendukung implementasi peraturan perundang-undangan yang belaku saat ini, yang mana Retribusi Perizinan tertentu terkait Retribusi Izin mendirikan bangunan yang diubah menjadi Retribusi Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Selanjutnya guna mengurangi kehilangan potensi pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Pemerintah Daerah perlu segera menetapkan Peraturan Daerah mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung agar segera dapat melakukan pemungutan Retribusi PBG.
Bangunan yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku.
“Bangunan yang telah berdiri dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, untuk memperoleh PBG harus mengurus Sertifikat Laik Fungsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,†jelasnya.
Raperda ketiga yaitu tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Pada tahun 2022 ini akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak atau bergelombang pada beberapa Desa diwilayah Kabupaten Tanah Bumbu,†tutupnya. (dat/mka)