Metrokalsel.co. id, KOTABARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat Paripurna dengan acara laporan akhir proses pembahasan atas satu buah Raperda tentang APBD Tahun 2026.
Rapat paripurna dipimipin ketua DPRD Hj Suwanti, didampingi Wakil ketua I Awaludin, Wakil ketua II Chairil Anwar , para anggota DPRD. Dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis , Forkopimda dan SKPD , bertempat di gedung DPRD Kotabaru, Senin (24/11/2025).
Penyampaian laporan akhir proses pembahasan atas satu buah Raperda tentang APBD 2026 yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Awaludin. Setelah membaca mempelajari KUA PPAS dan Nota keuangan APBD anggaran tahun 2026 yang telah disampaikan, telah dipelajari dan telah dibahas bersama sama, DPRD kotabaru secara umum bisa memahami dan memaklumi dari program program yang disampaikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun tetap perlu perhatian khusus pada perencanaan dan pelaksanaan program program atau kegiatan kegiatan yang prioritas.
RAPBD tahun anggaran 2026 perlu secara cermat dalam merencanakan program program yang prioritas, serta dapat dilaksanakan secara maksimal yang telah terprogram dalam KUA PPAS tahun anggaran 2026.
Dalam hal ini Bupati beserta seluruh jajaran SKPD harus bekerja maksimal. Untuk merencanakan program program yang tertuang dalam KUA PPAS tahun anggaran 2026 untuk dapat mewujudkan dan direalisasikan serta dapat dirasakan oleh masyarakat kabupaten kotabaru.
Kemudian Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan, Kami atas nama Pemerintah kabupaten kotabaru mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD kabupaten kotabaru atas segala aspirasi yang disampaikan dalam penyusunan anggaran dan terimakasih pula atas persetujuan rancangan APBD tahun anggaran 2026 yang diajukan Pemerintah daerah yang nantinya ditetapkan menjadi Perda APBD tahun anggaran 2026.
Terhadap masukan dan pertimbangan pimpinan dan anggota DPRD atas program dan kegiatan yang tidak memungkinkan untuk masuk dalam rancangan APBD tahun anggaran 2026 sebagai akibat tidak terakomodirnya dalam KUA PPAS ataupun keterbatasan anggaran akan menjadi pertimbangan Pemerintah daerah untuk dialokasikan anggarannya dalam perubahan APBD tahun anggaran 2026 ataupun APBD anggaran tahun 2027 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, terutama untuk kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan pencapaian visi misi daerah dan RPJMD tahun 2025- 2029 yang merujuk kepada visi Pemerintah Kabupaten kotabaru yaitu ” Kotabaru Hebat.(ebt)








