DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian 4 Buah Raperda

Senin, 13 Mei 2024 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kotabaru kembali digelar dengan agenda Bupati Kotabaru menyampaikan Empat Buah Raperda.

Pada sidang paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua DPRD H Mukhni AF serta para anggota DPRD Kotabaru. Pihaknrksekutif, dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP , Forkopimda dan SKPD . Bertempat di gedung paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/5/2024).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin menyampaikan 4 Buah Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Raperda tentang pembangunan gedung. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi fungsi klasifikasi bangunan gedung, standar teknis , proses penyelenggaraan . Infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pendanaan dan sangksi adminstratif.

Kedua, Raperda tentang riset dan inovasi daerah . Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah. tujuan dari adanya riset dan inovasi daerah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publik , pemberdayaan masyarakat , meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah

Ketiga, Raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak lain. Untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak , mempunyai fungsi sosial yang sangat penting dengan pengertian tersebut.

” maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib kita semua menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Festival Budaya Sarang Tiung 2025 Meriah, Angkat Tradisi Massalama Ri Tasie
Kejuaraan Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup
Chairil Anwar Harap Awaludin Mampu Tingkatkan Prestasi Olahraga Kotabaru
Mantapkan Strategi Prestasi Olahraga, Awaludin Terpilih Jadi Ketua KONI Kotabaru
Dinas Pendidikan Kotabaru Berkolaborasi Dengan PWI Ajak Siswa SMPN 7 Cerdas Bermedia Sosial
PTK Bersama PWI Kotabaru Salurkan Bantuan Natal untuk Jemaat Gereja di Megasari
Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Lomba Bagasing di Kampung Nelayan Meriahkan Festival Budaya Sarang Tiung 2025

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:06 WITA

Festival Budaya Sarang Tiung 2025 Meriah, Angkat Tradisi Massalama Ri Tasie

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:32 WITA

Kejuaraan Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:54 WITA

Chairil Anwar Harap Awaludin Mampu Tingkatkan Prestasi Olahraga Kotabaru

Sabtu, 20 Desember 2025 - 18:09 WITA

Mantapkan Strategi Prestasi Olahraga, Awaludin Terpilih Jadi Ketua KONI Kotabaru

Sabtu, 20 Desember 2025 - 07:33 WITA

PTK Bersama PWI Kotabaru Salurkan Bantuan Natal untuk Jemaat Gereja di Megasari

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:37 WITA

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:38 WITA

Lomba Bagasing di Kampung Nelayan Meriahkan Festival Budaya Sarang Tiung 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:35 WITA

PT PTK–PWI Kotabaru Gelar Media Gathering, Bahas Kesiapan Produksi dan Komitmen CSR 2026

Berita Terbaru

Kotabaru

Kejuaraan Bupati Cup Kotabaru Hebat 2025 Resmi Ditutup

Minggu, 21 Des 2025 - 08:32 WITA