DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna, Penyampaian 4 Buah Raperda

Senin, 13 Mei 2024 - 19:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Rapat Paripurna DPRD kabupaten Kotabaru kembali digelar dengan agenda Bupati Kotabaru menyampaikan Empat Buah Raperda.

Pada sidang paripurna dipimpin langsung ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi Wakil ketua DPRD H Mukhni AF serta para anggota DPRD Kotabaru. Pihaknrksekutif, dihadiri Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin, S’STP , Forkopimda dan SKPD . Bertempat di gedung paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/5/2024).

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kotabaru H Zainal Abidin menyampaikan 4 Buah Raperda tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, Raperda tentang pembangunan gedung. Ruang lingkup pengaturan dalam peraturan daerah ini meliputi fungsi klasifikasi bangunan gedung, standar teknis , proses penyelenggaraan . Infrastruktur bangunan gedung dengan nuansa kearifan lokal, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan pendanaan dan sangksi adminstratif.

Kedua, Raperda tentang riset dan inovasi daerah . Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah dibutuhkan riset dan inovasi daerah. tujuan dari adanya riset dan inovasi daerah percepatan terwujudnya kesejahteraan masyarakat adanya inovasi daerah diharapkan akan berdampak pada perbaikan kualitas pelayanan publik , pemberdayaan masyarakat , meningkatkan peran serta masyarakat dan meningkatkan daya saing daerah

Ketiga, Raperda tentang hibah dan sumbangan dari pihak lain. Untuk mencapai tujuan negara yang diatur dalam pembukaan undang-undang dasar Republik Indonesia tahun 1945.

Keempat, Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten dan jalan desa.

Jalan sebagai salah satu prasarana transportasi yang menyangkut hajat hidup orang banyak , mempunyai fungsi sosial yang sangat penting dengan pengertian tersebut.

” maka wewenang penyelenggaraan jalan wajib kita semua menjalankan tugas dan tanggung jawab kita dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat kabupaten Kotabaru,” pungkasnya. (ebt)

Berita Terkait

Dishub Kotabaru Gelar Forum LLAJ, Bangun Sinergitas Pengawasan dan Pengendalian Dimensi ODOL
Pengadilan Negeri Kotabaru Menggelar Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil ketua Baru
Badan Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Pada Generasi Muda
Ketua DPRD Kotabaru Tanggapi RDP Terkait Usulan Rekomendasi Buruh Sawit Kalimantan
Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur
Serbusaka Kotabaru Gelar Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan
Bea Cukai Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Berupa Ratusan Ribu Batang Rokok dan Alkohol
UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 21:34 WITA

Dishub Kotabaru Gelar Forum LLAJ, Bangun Sinergitas Pengawasan dan Pengendalian Dimensi ODOL

Kamis, 20 November 2025 - 10:29 WITA

Pengadilan Negeri Kotabaru Menggelar Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Wakil ketua Baru

Rabu, 19 November 2025 - 10:40 WITA

Badan Kesbangpol Kotabaru Gelar Sosialisasi Pendidikan Politik Pada Generasi Muda

Selasa, 18 November 2025 - 13:43 WITA

Bupati Kotabaru Hadiri Rapat Mediasi Bersama DPRD dan Masyarakat Pulau Laut Timur

Selasa, 18 November 2025 - 10:21 WITA

Serbusaka Kotabaru Gelar Deklarasi Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan

Senin, 17 November 2025 - 19:08 WITA

Bea Cukai Kotabaru Lakukan Pemusnahan Barang Sitaan Berupa Ratusan Ribu Batang Rokok dan Alkohol

Minggu, 16 November 2025 - 07:17 WITA

UIN Antasari Bajarmasin bersama Bank Indonesia Meyelengarakan Halal Award Tahun 2025 Se-Kalsel

Sabtu, 15 November 2025 - 19:04 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Road Safety Cup 2025, Berlangsung Meriah

Berita Terbaru