METROKALSEL.CO.ID,KOTABARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru selalu berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam urusan perizinan dan non perizinan yang merupakan mendekatkan layanan untuk masyarakat.
Pada saat ditemui media, Plt Kepala DPMPTSP Muhammad Fuad F, S. Ag, MM mengatakan kepada wartawan, Senin (17/7/23) pihaknya sebagai pelayan masyarakat mengeluarkan perizinannya sebatas lokasi dan sudah terverifikasi secara teknis melaui Dinas PUPR Kotabaru.
” Jadi ketika mereka sudah selesai baru kita setujui dan ini adalah fakta dilapangan, ” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian ada dua sektor fisik non fisik yang diperhatikan, untuk non fisiknya pada usahanya kita nyatakan pada perternak sarang burung walet yang disasar.
” Beberapa waktu lalu sudah kita sampaikan ke bidang bahwasanya ayo kita coba selesaikan seperti bisnis sarang burung walet yang sudah kita data ,” ucapnya.
Bahkan saat ini, ia sudah beberapa bulan mempelajari mana yang bisa dikerjakan sehingga dari perizinan tersebut akan memberikan kontribusi perlindungan secara hukum terhadap semua usaha- usaha yang dilakukan oleh masyarakat kotabaru .
Semua kecamatan diwilayah kabupaten Kotabaru harus paham karena camat adalah perpanjangan tangan Bupati Kotabaru.
” Kami himbau, bagi yang Ingin mempunyai izin membangun sarang burung walet disitu sudah ada bahwa bagi pemohon harus mempunyai tanah pribadi, ada rencana bangunannya dan ketiga disetujui oleh forum penataan ruang yang diketahui oleh sekda,” pungkasnya. (ebt)