Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tanah Bumbu, hadirkan pihak Imigrasi Kelas II TPI Batulicin dalam Sosialisasi Pembinaan Ketenagakerjaan dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan itu digelar di Qin Hotel Banjarbaru, selama tiga hari dari 1 hingga 3 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti peserta dari unsur pemerintah, 22 perusahaan, serta instansi terkait, dengan menghadirkan narasumber Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Ferizal.
Dalam penyampaiannya, Ferizal menegaskan bahwa keberadaan TKA harus mendapatkan perhatian serius, terutama dari aspek imigrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut ada tiga poin utama yang menjadi fokus pembinaan, yakni pengawasan, tugas penjamin, dan masalah visa.
“Pengawasan tenaga kerja asing perlu dilakukan secara konsisten agar keberadaannya sesuai dengan izin tinggal dan izin kerja yang berlaku. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan imigrasi,” jelas Ferizal.
Lebih lanjut, ia menekankan peran penjamin dalam keberadaan TKA. Menurutnya, perusahaan atau pihak yang mendatangkan tenaga kerja asing tidak hanya berkewajiban menyediakan pekerjaan, tetapi juga bertanggung jawab penuh terhadap segala aspek keberadaan TKA di Indonesia.
“Penjamin adalah kunci. Mereka wajib memastikan bahwa TKA yang dijaminnya mematuhi seluruh aturan, mulai dari administrasi hingga aktivitas sehari-hari selama berada di wilayah Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, terkait masalah visa, Ferizal mengingatkan agar seluruh prosedur harus dipenuhi sesuai ketentuan. Kesalahan administrasi dalam pengurusan visa dapat berdampak pada status legalitas tenaga kerja asing.
“Jangan sampai ada tenaga kerja asing yang masuk bekerja tanpa prosedur visa yang benar. Semua harus melalui mekanisme yang sah agar jelas status hukumnya,” tegasnya. (hdy)