Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Pemerintah Kabupaten kotabaru melaui Dinas Koperasi perindustrian dan perdagangan
(Diskoperindag ) menggelar sosialisasi perlindungan hukum bagi pengguna usaha mikro dikotabaru .
Acara sosialisasi dihadiri Bupati kotabaru diwakili Staf ahli bidang Ekonomi Johanuddin, Kepala Diskoperindag Risa Ahyani , Forkopimda dan para peserta pelaku usaha mikro kotabaru, bertempat di Gedung Dekranasda kotabaru, Selasa (25/11/2025)
Kepala Diskoperindag Kotabaru Risa Ahyani mengatakan, Sosialisasi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha mikro ini merupakan tahap dua lanjutkan dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tujuannya sosialisasi mengenai upaya – upaya Pemerintah Daerah dalam rangka membina melindungi para pelaku usaha mikro kecil di daerah Kabupaten Kotabaru.
Dari beberapa hal-hal yang sekarang ini marak terjadi salah satunya itu adalah tuntutan Haki. Kemudian terhadap keamanan produk, kemudian expirenya produk diberikan sosialisasinya kepada mereka.
” Kami juga lanjutkan pemberian pembinaan dan terkait peraturan – peraturan mengenai produksi yang harus kita taati,” ujarnya.
Jadi bahan bahan yang mereka gunakan itu sudah harus aman kemudian juga kemasan nya yang mereka gunakan harus aman dan pelatihan nya.
Ketika itu sudah terpenuhi dan terjadi tuntutan hukum dikemudian hari maka dari pemerintah daerah sebagai upaya perlindungan kepada masyarakat dan bukti bahwa pemerintah daerah hadir ditengah tengah masyarakat juga memberikan perlindungan hukum terhdap hal hal kemungkinan saja bisa terjadi ketika mereka berusaha. (ebt)








