Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur
METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Seorang pemuda ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu, lantaran telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.
Modus pelaku, mengajak korbanya jalan-jalan kemudian dibawa ke Hotel untuk disetubuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alhasil, pelaku ditangkap pada Sabtu (10/9/22) sekitar pukul 19.00 wita di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu.
Pelaku adalah MA (23) warga Asal Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur.
Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Minggu (11/9/2022) membenarkan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.
” Pengakuan pelaku, dia nekat melakukan persetubuhan karena statusnya sedang berpacaran dan nekat cabuli anak dibawah umur yang masih 14 tahun, ” katanya.
Pelaku, ternyata membawa sang korban ke hotel untuk melakukan persetubuh setelah korban dirayu oleh pelaku.
Itu terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 wita diwilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Sebelum pencabulan itu, pelaku terlebih dahulu membawa korban jalan – jalan. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita, pihak keluarga mencari korban namun tidak ketemu.
” Setelah itu, pada Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar 21.00 wita, korban di antar pulang oleh pelaku. Saat itu, keluarganya nanya ke korban tidak pulang dibawa kemana saja. Saat itu, korban mengaku dibawa ke hotel dan disetubuhi sebanyak 3 kali,” katanya.
Mendengar hal tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu dan langsung diselidiki hingga akhirnya prlaku ditannkap tim resmob dan Unit Kamneg Polres Tanah Bumbu.
Pelaku dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016. (dat)Â