Diajak Jalan-jalan, Pria Asal Jatim Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

Minggu, 11 September 2022 - 13:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

METROKALSEL.CO.ID, BATULICIN – Seorang pemuda ditangkap jajaran Unit Resmob Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polres Tanah Bumbu, lantaran telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur.

Modus pelaku, mengajak korbanya jalan-jalan kemudian dibawa ke Hotel untuk disetubuhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alhasil, pelaku ditangkap pada Sabtu (10/9/22) sekitar pukul 19.00 wita di Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu.

Pelaku adalah MA (23) warga Asal Kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Tanahbumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi, Minggu (11/9/2022) membenarkan kasus persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

” Pengakuan pelaku, dia nekat melakukan persetubuhan karena statusnya sedang berpacaran dan nekat cabuli anak dibawah umur yang masih 14 tahun, ” katanya.

Pelaku, ternyata membawa sang korban ke hotel untuk melakukan persetubuh setelah korban dirayu oleh pelaku.

Itu terjadi pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 wita diwilayah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelum pencabulan itu, pelaku terlebih dahulu membawa korban jalan – jalan. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita, pihak keluarga mencari korban namun tidak ketemu.

” Setelah itu, pada Kamis tanggal 01 September 2022 sekitar 21.00 wita, korban di antar pulang oleh pelaku. Saat itu, keluarganya nanya ke korban tidak pulang dibawa kemana saja. Saat itu, korban mengaku dibawa ke hotel dan disetubuhi sebanyak 3 kali,” katanya.

Mendengar hal tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanahbumbu dan langsung diselidiki hingga akhirnya prlaku ditannkap tim resmob dan Unit Kamneg Polres Tanah Bumbu.

Pelaku dikenakan Tindak Pidana Persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Peraturan Perundang Undangan No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Yang telah di tetapkan sebagai UU No. 17 Tahun 2016. (dat) 

Berita Terkait

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif
Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih
Bupati Ucapkan Selamat Datang Kepada Prof Dr Al Habib Idrus bin Abdullah Alaydrus dari Yaman
Bupati Tanah Bumbu Resmikan Tiga Inovasi Milik Pertanahan Tanah Bumbu
Kepala Kantor Imigrasi Batulicin Ikut Sukseskan Penanaman Bibit Kelapa Serentak
Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Batulicin Laksanakan Penanaman Bibit Kelapa
Kemah Jurnalistik PWI Tanah Bumbu Sukses, Ketua PWI Kalsel Beri Apresiasi
Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 12:29 WITA

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif

Jumat, 12 September 2025 - 22:54 WITA

Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih

Kamis, 11 September 2025 - 20:45 WITA

Bupati Ucapkan Selamat Datang Kepada Prof Dr Al Habib Idrus bin Abdullah Alaydrus dari Yaman

Kamis, 11 September 2025 - 17:50 WITA

Bupati Tanah Bumbu Resmikan Tiga Inovasi Milik Pertanahan Tanah Bumbu

Selasa, 9 September 2025 - 16:07 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Batulicin Ikut Sukseskan Penanaman Bibit Kelapa Serentak

Selasa, 9 September 2025 - 15:01 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Lapas Batulicin Laksanakan Penanaman Bibit Kelapa

Senin, 8 September 2025 - 18:35 WITA

Kemah Jurnalistik PWI Tanah Bumbu Sukses, Ketua PWI Kalsel Beri Apresiasi

Senin, 8 September 2025 - 15:50 WITA

Paripurna DPRD Tanah Bumbu, Bahas Dua Rancangan Peraturan Daerah

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

PWI Tanah Bumbu Makin Solid, Siap Gelar Program Inovatif-Kreatif

Senin, 15 Sep 2025 - 12:29 WITA

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Gelar Aksi Sinergitas Merah Putih

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:54 WITA