POLSEK Kelumpang Hilir Ringkus Penjual Dan Kurir Sabu.
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Seorang janda, untuk kedua kalinya harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus sabu.
Perempuan yang juga seorang residivis ini, ditangkap tak sendiri karena dua teman prianya juga diringkus, karena diduga berbisnis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adalah SK alias I dan kurirnya berinisial AY dan M di salah satu rumah kontrakan SK di RT 18 desa Tegalrejo Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Mereka diringkus pada Kamis (11/2/2021) kemaren
Dari penangkapan SK,AY dan M itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebarat 1,09 gram, 2 handphone, timbangan mini digital, 5 lembar plastik klip, satu buah alat isap (bong) dan satu buah sendok terbuat dari sedotan
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin,SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam, mengatakan, penangkapan tiga tersangka merupakan informasi dari masyarakat.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa dirumah kontrakan milik pelaku SK sering digunakan transaksi narkoba.
Setelah mendapati laporan tersebut anggota Polsek Kelumpang Hilir,elakukn penyelidikan hingga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku dan ditemukan bersama dua orang laki-laki AY dan M.
Di lokasi kejadian, juga ditemukan barang bukti lainnya. Ketiga pelaku dan barang bukti tersebut lamgsung dibawa dan amankan di Polsek Kelumpang Hilir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika minimal 5 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” sebut AKP Nur Alam.(Mka/Ebt)