Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu Bersama Seluruh Kepala Seksi, Sampaikan Capaian Kerja Hingga Juni 2022
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu di semester pertama ini sudah capai Rp 1,9 Miliar.
Kejaksaan juga masih menunggu perkara tindak pidana umum dengan perkara yang masih dalam upaya hukum berpotensi mendapatkan PNBP sekitar Rp 18 Miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bila nantinya itu berhasil, maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanah Bumbu, bisa menjadi Kejaksaan yang mendapatkan PNBP paling tinggi di Kalsel bahkan Indonesia.
Kendati demikian, itu masih proses. Sementara di hari Bhakti Adhiyaksa ke 62 ini, capaian kerja serapan anggaran di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, sudah capai 43,27 persen.
Kepala Kejari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma bersama seluruh Kasinya, kepada awak media, Jumat (22/7/2022) saat press release capain kerja, mengungkapkan telah melaksanakan sejumlah capaian kerja.
Pada Seksi Intelijen, telah melaksanakan kegiatan operasi Intelijen sebanyak 1 kegiatan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanahbumbu yang pada saat ini telah naik tahap Penyidikan dengan jumlah dua tersangka. Ada juga kegiatan jaksa masuk sekolah dan program jaksa menyapa.
Pada Seksi Tindak Pidana Umum, telah menangani perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 185 perkara. Penuntutan sebanyak 150 perkara, dan perkara yang masih menempuh Upaya Hukum sebanyak 7 perkara serta eksekusi sebanyak 83 perkara.
” Kami juga melakukan peresmian Rumah Restorative Justice WADAI (Wadah Damai) di Desa Wanasari, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanahbumbu pada tanggal 14 Juni 2022,” katanya.
Sementara pada Seksi Tindak Pidana Khusus, telah melaksanakan penyelidikan perkara Tindak Pidana Korupsi atas Dugaan Penyimpangan Dana Simpan Pinjam Program PNPM tahun 2014, Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tanahbumbu.
Perkara ini sudah menetapkan 2 tersangka yaitu tersangka berinisial I selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanahbumbu tahun 2017 dan Tersangka berinisial S selaku Kasubsi Pengukuran pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanahbumbu tahun 2017 dan terhadap keduanya telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Batulicin.
Sedangkan untuk penuntutan perkara tindak pidana Korupsi dengan terdakwa RDP dalam kasus Suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan saat ini masih dalam Upaya Hukum Banding.
” Sementara Upaya Hukum Kasasi ada sebanyak 2 perkara, yaitu terdakwa Zul dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Lingkungan Hidup di 2017 dan terdakwa RS, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kursi rapat dan kursi tunggu tahun 2019,” katanya.
Dibidang Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, telah
melaksanakan Nota Kesepahaman Bersama sebanyak 150 MoU yang terdiri dari 144 Desa di Kabupaten Tanahbumbu.
Masih dibidang yang sama, memenangkan perkara perdata selaku kuasa tergugat Pemerintah Desa Setarap melawan IS, Dkk., dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.500.000.000.
Memenangkan perkara perdata selaku Kuasa Tergugat (Pemohon Kasasi) PT Perkebunan Nusantara XIII melawan Andi Sri Mulyani dengan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 5.790.000.000,
Memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion) untuk Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu.
Memberikan pertimbangan hukum berupa pendampingan hukum (legal assistance) untuk PDAM Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu;
Memberikan pelayanan hukum gratis kepada masyarakat sebanyak 12 kegiatan.
Pada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, telah melakukan pemusnahan barang bukti terhadap perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 75 perkara. Terdiri dari 51 perkara narkotika, 10 perkara orang dan harta benda serta 14 perkara tindak pidana umum lainnya pada hari Selasa tanggal 12 Juli 2022.
” Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu telah berinovasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan program – program berupa pengantaran barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sampai kepada pemiliknya melalui program SI ABG (Antar Barang Bukti Gratis) dan telah bekerjasama dengan PT. POS Indonesia untuk mengantarkan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap langsung kepada pemiliknya yang alamat pemilik barang bukti tersebut relative jauh, ” katanya.
Sementara itu, Kejari Tanah Bumbu dalam menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke 62 tahun 2022 pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022 telah melaksanakan bhakti sosial dengan membagikan 500 paket sembako, 40 sak beras, 6 kardus mie instant dan 5 rak telur ayam.
” Ini di antara capaian kerja kami. Krmarin ada pekan olahraga intern dan hari ini kita juga melaksanakan apel Hari Bhakti ke 62,” pungkasnya. (dat)