Sosialisasi dan Launcing Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
Metrokalsel.co.id, Banjarmasin – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanahbumbu, melaksanakan kegiatan sosialisasi.
Kali ini, kegiatan sosialisasi sekaligus launching integrasi sistem informasi pengelolaan barang milik daerah e-aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kegiatan ini dilaksanakan di ruangan G’GISN hotel Banjarmasin pada Selasa ( 31/5/2022).
Kepala BPKAD Kabupaten Tanah Bunbu, H Syamsudin menjelaskan, Intergrasi Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan jawaban atas temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan atas hasil audit Laporan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020/2021, dimana Kartu Inventaris Barang (KIB) yang disampaikan kurang informatif.
Dengan adanya sistem E-ASET yang dibuat akan memberi informasi secara mendetail terhadap setiap unit barang yang dimiliki Pemerintah Daerah khususnya aset dalam pengelolaan OPD.
Adapun deskripsi e-aset yaitu, pada Menu menampilkan jumlah data per KIB A, KIB B dan KIB C sehingga mudah diketahui jumlah aset yang dimiliki, data parameter awal seperti nama kecamatan, dama desa, unit dan sub unit OPD serta kode barang, MAP/PETA dengan letak titik koordinat aset tidak bergerak dan posisi realtime aset bergerak.
Selanjutnya, untuk Fitur terdapat rekap aset keseluruhan, Manajemen Penggunaan berdasarkan kewenangannya, Tracking posisi kendaraan bermotor, foto pemakai barang beserta barangnya, dan aset tanah terintegrasi dengan Gedung dan bangunan diatasnya.
” Hadirnya Integrasi Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah E-ASET, stakeholder dapat dengan mudah melihat secara langsung informasi mengenai aset-aset yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui web e-aset.tanahbumbukab.go.id, yang bisa di akses kapanpun dan dimanapun,” Katanya.
Tentunya, ini dapat meningkatkan pemahaman para pejabat pengelolaan barang OPD terkait pentingnya informasi aset – aset yang dikelolah secara detail dan rinci kepada stakeholder, sehingga temuan BPK RI terkait laporan aset yang kurang informatif dapat diminimalisir bahkan dihilangkan.
Selain itu, juga dapat memenuhi kebutuhan MCP yang merupakan monitoring capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi (korpsupgah) yang dilaksanakan oleh KPK RI terhadap pengelolaan Barang Milik Daerah. Langkah lankah tersebut dilaksanakan berdasarkan milestones jangka pendek, menengah dan jangka panjang.
” Evaluasi jangka pendek dilakukan berdasarkan tahapan yang harus dicapai sampai dengan bulan Juni Tahun 2022. Evaluasi dilaksanakan pada 2 OPD yakni Badan Pendapatan Daerah, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang hasilnya dapat mewakili seluruh OPD yang ada,” sebutnya.
Implementasi dilaksanakaan dengan hasil yang memuaskan, sistem e-aset dapat dioperasikan dengan baik tanpa kendala.
” Tim efektif proyek perubahan berhasil melaksanakan salah satu terget jangka menengah, yakni aplikasi android sudah tersedia dan dapat di operasikan dengan baik, sehingga lebih mempermudah stakeholder secara realtime menerima update data BMD, ” tandasnya. (dat)