Kepala DPMD Tanah Bumbu, Samsir
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dalam rangka mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik,Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Patuh dengan aturan.
Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Samsir, agar kelembagaan desa dan Kelurahan minta Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 implementasikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yakni Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan. Sehingga seluruh Pemerintah Desa dan Kelurahan, melaksanakannya sesuai regulasi.
“Karena regulasi ini sudah disosialisasi beberapa hari lalu, kepada seluruh Camat, Seluruh Kepala Desa dan Lurah untuk mengimplementasikannya,” ucap Samsir, Rabu (3/11/2021) di Batulicin.
Menurutnya, dalam aturan itu tertuang aturan masa bakti Rukun Tetangga (RT), yakni 5 tahun terhitung sejak pengangkatan.
“Kami juga berharap kepada seluruh Camat, Kepala Desa dan Lurah untuk dapat memfasilitasi/ inventarisasi seluruh RT di Wilayahnya masing-masing,” tegasnya.
Karena, sambungnya, hal ini penting untuk di implementasikan dalam rangka menata dengan baik Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, demi mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik.
Baca juga :
- Gelar Peringatan Maulid Nabi, Ketua TP PKK Batulicin Ajak Anggota Rutin Berbagi Ke Anak Yatim
- Dinas Perikanan Tanbu, Gelar Pelatihan Perdana Pengolahan Silase Ikan
Sementara dalam sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Mahligai Bersujud, dalam sambutannya Bupati Tanah Bumbu dr HM Zairullah Azhar menyambut baik kegiatan tersebut.
“Kami mengapresiasi kegiatan ini yang digagas Dinas PMD, karena Sosialisasi ini penting untuk disampaikan kepada Camat, Kepala Desa dan Lurah dalam rangka upaya mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan kinerja,” ucapnya dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I Ir Mariani.
Ia berharap, pelaksanaan program kerja dan pembangunan di Bumi Bersujud sesuai Visi Bupati Tanah Bumbu Maju, Mandiri, Unggul dan Demokratis. (ril/mk)