Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Seorang pria di Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu, diringkus unit Resmob Polres Tanah Bumbu bersama Satreskrim Polsek Karang Bintang.
Pria ini berinisial RTM (23) yang tinggal di Kecamatan Karang Bintang, yang dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan masih pelajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia berhasil menyetubuhi anak dibawah umur ini setelah membujuk rayu korbannya yang masih umur belasan tahun.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa, Minggu (31/10/2021) membenarkan kasus persetubuhan dan telah menangkap pelakunya.
” Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 22.00 Wita Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya.
Baca juga :
- Berhasil Palsukan Tanda Tangan Admin Perusahaan, Pria di Satui Tanbu Ambil Sparepart Senilai Rp 58 Juta
- Suami Istri di Tanbu ini, Kompak Lakukan Pencurian Toko Baju di Jalan Manggis Batulicin
Dari laporan yang masuk, peristiwa terjadi dimulai pada tahun 2020, saat pelaku dan korban menjalin hubungan asmara.
Saat itu, pria yang merasa sudah jadi pacar korban, merayu korban untuk bersetubuh dengannya. Namun, korban menolak ajakan itu hingga akhirnya di Januari tahun 2021, pelaku kembali mengajak korban yang menjalin hubungan suami istri karena sudah satu tahun.
Bujuk rayu di Januari 2021 ini ternyata berhasil. Mereka pun melakukan hubungan suami istri, karena korban dijanjikan sang pelaku akan bertanggungjawab dan menikahinya.
” Tetapi setelah bersetubuh, ternyata pelaku mengingkari janjinya hingga akhirnya pihak keluarga tahu dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Karang Bintang dan menangkap pelakunya,” pungkasnya. (dat/mk)