Dinilai Berikan Keterangan Tak Benar, Kuasa Hukum H Isam Laporkan Yulmanizar

Kamis, 7 Oktober 2021 - 17:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(dok. Kompasiana.com) ilustrasi persidangan

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Belum lama tadi, Yulmanizar yang merupakan saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno, Senin (4/10/2021) dinilai memberikan keterangan saksi palsu dengan menyeret nama Pemilik saham PT Jhonlin Baratama.

Usai adanya keterang tersebut, Kuasa Hukum pemegang saham ultimate (di Holding Company) PT Jhonlin Baratama, Junaidi, melapor ke Bareskrim Polri, karena dinilai memberikan keterangan tidak benar dan menyesatkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri, pada Rabu (6/10/2021) kemarin.

“Kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu,” tegasnya kepada media, Kamis (7/10/2021).

Junaidi mengatakan, kliennya tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Klien kami tidak memberikan perintah untuk mengatur pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama maupun memberikan suap,” ucapnya.

Dijelaskannya, H Andi Samsudin Arsyad yang akrab disapa H Isam merupakan pemegang saham ultimate (di Holding Company) PT Jhonlin Baratama.

“Beliau tidak terlibat dalam kepengurusan dan operasional PT Jhonlin Baratama,” terangnya.

Sehingga, lanjutnya, yang bersangkutan tidak mengetahui hal-hal terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Menurutnya, kliennya pengusaha yang berkontribusi terhadap negara dengan taat hukum. H Isam merupakan tokoh masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kalsel yang turut membantu pembangunan daerah.

“Keterangan Saudara Yulmanizar dalam persidangan telah berusaha membunuh karakter klien kami. Dan telah mencemarkan nama baik klien kami,” bebernya.

Atas dasar itu, sambungnya, demi memulihkan nama baik kliennya, pihaknya mengajukan laporan ke polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan Yulmanizar.

“Yakni tindak pidana kesaksian palsu diatas sumpah, pencemaran nama baik dan fitnah,” jelasnya.

Diterangkannya, atas perbuatannya itu, diduga melanggar Pasal 242, 310 dan 311 KUHP.

“Selebihnya klien kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip presumption of innocence,” pungkasnya. (tim)

Berita Terkait

Adira Expo Berkah Ramadan Akan Hadir di Angsana Tanah Bumbu, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci
Bupati Andi Rudi Latif Buka Pra-FKP RKPD 2027 dan Luncurkan Rumah Aksi Pembangunan
Elektrifikasi di PT Borneo Indobara Dukung Target Nasional Menuju Net Zero Emission
Komitmen PT Borneo Indobara dan Mitra, Kini Inisiasi Electrification and Green Mining Realization
Palaka Running Experience di Pantai Pagatan, Ramai Diikuti Masyarakat dan Komunitas
Inacraft 2026, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dorong UMKM Naik Kelas
Polres Kotabaru Rangkul Komunitas Ojol dalam Operasi Keselamatan Intan 2026
Andi Mustari Terpilih Aklamasi Pimpin KORMI Tanah Bumbu 2026–2030

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:48 WITA

Adira Expo Berkah Ramadan Akan Hadir di Angsana Tanah Bumbu, Permudah Akses Pembiayaan Selama Bulan Suci

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:03 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Buka Pra-FKP RKPD 2027 dan Luncurkan Rumah Aksi Pembangunan

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:50 WITA

Elektrifikasi di PT Borneo Indobara Dukung Target Nasional Menuju Net Zero Emission

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:36 WITA

Komitmen PT Borneo Indobara dan Mitra, Kini Inisiasi Electrification and Green Mining Realization

Senin, 9 Februari 2026 - 20:34 WITA

Palaka Running Experience di Pantai Pagatan, Ramai Diikuti Masyarakat dan Komunitas

Senin, 9 Februari 2026 - 18:55 WITA

Inacraft 2026, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Dorong UMKM Naik Kelas

Senin, 9 Februari 2026 - 12:49 WITA

Polres Kotabaru Rangkul Komunitas Ojol dalam Operasi Keselamatan Intan 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:48 WITA

Andi Mustari Terpilih Aklamasi Pimpin KORMI Tanah Bumbu 2026–2030

Berita Terbaru