Tiga Pemuda Simpang Empat Tanbu, Gilir Anak Dibawah Umur Di Rumah Kosong

Minggu, 26 September 2021 - 10:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Pelaku Persetubuhan dibawah Umur Yang Ditangkap Polres Tanah Bumbu

Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Tiga Pemuda di Tanah Bumbu (Tanbu) harus tak bisa berkutik lagi dan harus mendekam dibalil sel jeruji besi milik Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan.

Mereka ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dipimpin Ketua Tim Resmob Polres, Bripka Robinson, karena dilaporkan telah menggilir anak dibawah umur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaku adalah MMI (20) dan RPT (19) warga Jalan Borneo Desa Sejahtera, dan MFH (17) warga Jalan Singosari Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Semuanya ditangkap pada Sabtu (25/9/2021) 22.30 wita di rumahnya masing-masing.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasi Humas Polres Tanbu, AKP H I Made Rasa, Minggu (26/9/2021) mengakui pelaku persetubuhan semuanya sudah ditangkap.

” Ada 3 orang. Modusnya, mereke membawa korban minum minuman oplosan korbannya mabuk, baru disetubuhinya secara bergantian di rumah kosong,” katanya.

Baca juga :

Dia menjelaskan, kronoligis persetubuhan anak dibawah umur itu terjadi pada Jumat (24/9/2021) pukul 12.00 wita, ketika korban bersantai dan dijemput di Taman Edukasi Pasar Minggu. 

Pelaku MMI dan kawan-kawan mengajak korban untuk meminum- minuman oplosan alkohol. Setelah itu, korban merasa pusing karena mabuk, kemudian korban dibawa kerumah kosong belakang pabrik es yang berada dijalan Borneo Desa Sejahtera kecatan simpang empat.

” Jadi para pelaku ini, menggilir korban yang sudah dalam keadaan mabuk. MMI menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, sementara yang lainnya masing-masing 1 kali,” katanya. 

Dari kejadian tersebut, pelaku kini ditahan di sel Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. (dat/mk)

Berita Terkait

Tingkatkan Kompetensi Guru Ngaji, H Sudian Noor Dorong Sertifikasi dan Pembentukan LSP IQRO di Tanah Bumbu
Imigrasi Siaga, Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Akibat Eskalasi Militer di Timur Tengah
Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian LH
Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai
Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal
Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat
Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara
Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:55 WITA

Tingkatkan Kompetensi Guru Ngaji, H Sudian Noor Dorong Sertifikasi dan Pembentukan LSP IQRO di Tanah Bumbu

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:56 WITA

Imigrasi Siaga, Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Akibat Eskalasi Militer di Timur Tengah

Sabtu, 28 Februari 2026 - 18:02 WITA

Tanah Bumbu Terima Predikat Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Tahun 2025 dari Kementerian LH

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:08 WITA

Ketua PKK Borong Kuliner di Area Aksi Bajuak Wadai

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:42 WITA

Andi Rudi Latif; Aksi Bajual Wadai Lestarikan Budaya dan Tradisi serta Kearifan Lokal

Senin, 23 Februari 2026 - 22:30 WITA

Kapolres Tanah Bumbu Buka Puasa Bersama BEM STIKES Darul Azhar hingga Tokoh Masyarakat

Senin, 23 Februari 2026 - 22:18 WITA

Satintelkam Polres Tanah Bumbu Bersama Mahasiswa STIKES Darul Azhar Bagikan Takjil ke Pengendara

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:59 WITA

Resahkan Warga, DPRD Tanah Bumbu Minta Warung Remang-remang di Jalan 30 Ditertibkan

Berita Terbaru