Sosialisasi Pengalihan Arus di Pertigaan Jembatan Pagatan
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Akibat Jalan Raya Satu arah di Pagatan sering mengalami kerusakan dan kian hari makin parah, sosialisasi pengalihan arus mulai dilaksanakan.
Sejak Jumat (10/9/2021) kemarin, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu bersama Satuan Lalu Lintas melakukan pemindahan jalur lalu lintas angkutan barang di wilayah Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Kami sudah melakukan pengalihan jalur lalu lintas di Pagatan, dari pertigaan Jembatan Pagatan dan melakukan pemasangan rambu-rambu pemberitahuan pengalihan jalur angkutan,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanbu, A Marlan, Selasa (13/9/2021).
Pemindahan jalur lalu lintas di wilayah Pagatan ini menindaklanjuti hasil rakoor beberapa waktu yang lalu dengan Bupati dan SKPD terkait lainnya.
Baca juga :
- Wakil Bupati Tanbu, Muh Rusli Hadiri Hari Gerakan Pramuka ke 60
- Dinas PMD Tanbu Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Seluruh Perangkat Desa hingga Sekretaris RTnya
Pemindahan jalur dilakukan untuk menghindari semakin rusaknya jalan di daerah tersebut akibat dilalui kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas jalan.
Terkait pemindahan jalur lalu lintas barang di Pagatan, ditetapkan untuk angkutan barang dari arah Banjarmasin ke Batulicin mengikuti jalur lalu lintas saat ini yakni jalan nasional.
Sedangkan sebaliknya, dari arah Batulicin ke Banjarmasin khusus angkutan barang dan angkutan alat berat lebih dari 8 ton wajib belok kanan melalui jalan nasional.
Kemudian, untuk kendaraan jenis sepeda motor, mini bus, pick up, dan truk angkutan yang berat muatan kurang dari 8 ton, tetap seperti biasa wajib belok kiri mengikuti jalan satu arah.
” Jalur di Pagatan ini, masih sosialisasi pengalihan angkutan barang yang muatannya diatas 8 ton dari arah Batulicin ke Pagatan belok kanan yang muatannya diatas 8 ton. Sosialisasinya sudah berlangsung hingga SK Bupati terbit nanti,” kata Marlan. (dat/mk)