Jajaran Ditkrimsus Polda Kalsel saat Pabrik dan Kebun Sawit Disita Polda Kalsel
Metrokalsel.co.id, BATULICIN – Diduga menduduki kawasan hutan tanpa memiliki dokumen atau izin sah, Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kalsel, menutup dan menyita pabrik kelapa sawit milik PT Ladangrumpun Suburabadi (LSI) Minamas Grup.
Perusahaan ini berada di Desa Bayan Sari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumb. Lantran adanya pelanggaran itu, Ditkrimsus Polda Kalsel langsung tutup dan sita pabriknya pada Selasa (7/9/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasional pabrik pengolahan CPO itu terpaksa dihentikan. Kantornya perusahaan ini juga di pasangi garis polisi (police line) dan dipasangi plang penyitaan oleh polisi.
Menurut Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo, pihaknya melakukan serangkaian penyidikan terhadap perusahaan ini dengan melakukan upaya paksa penyitaan terhadap objek yang disangkakan.
“Di antaranya, kantor dan perkebunan kelapa sawit milik PT LSI, seluas 2.380 hektar, sejumlah alat berat dan armada operasional pabrik juga disita,” tegas Tri Hambodo.
Dijelaskannya, dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, yakni menduduki kawasan hutan tanpa memiliki dokumen atau izin. Pendudukan lahan ini sudah berlangsung lama, yakni tahun 1995 silam.
Perusahaan diduga melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, dan melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Sementara sejumlah petinggi manajemen perusahaan menolak memberikan keterangan dan memilih bungkam. Alasannya tidak berwenang untuk berkomentar.
“Nanti ya pak, kami tidak berwenang memberikan penjelasan,” kilah Puyuh dan Fery, sembari berlalu meninggalkan awak media. (dat/mk)