Terdakwa Kasus 1 Kg Sabu di Tanbu, Divonis 18 Tahun Penjara

Kamis, 29 Juli 2021 - 15:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto/Istimewa) Barang Bukti narkotika Yang diamankan Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Masih Ingat dengan kasus narkotika jenis sabu-sabu yang diringkus Satrenarkoba Polres Tanah Bumbu Polda Kalimantan Selatan, barang bukti 1 kg sabu ?

Kini, kasus sabu-sabu 1 kg beserta ratusan gram pil ekstasi di Kabupaten Tanah Bumbu, telah jalani sidang vonis pada Kamis (29/7/2021) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan sidang dilaksanakan secara virtual di Pengadilan Negeri Tanah Bumbu, yang menampilkan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa serta saksi-saksi.

Disidang tersebut, terdakwa FH warga Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu itu, divonis penjara 18 tahun.

Saat majelis hakim membacakan putusannya, terdakwa pun memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu M Hamdan.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tanbu, Novita, saat dikonfirmasi, membenarkan putusan yang dibacakan hakim. Namun, keduanya pilih pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Baca juga : Komplotan 3 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Tanbu, Diringkus Polisi

” Kita pikir-pikir. Sebab, tuntutan yang disampaikan JPU tidak sesuai dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. JPU menuntut terdakwa FH dengan hukuman penjara selama 20 tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan, namun Majelis Hakim memvonis hanya 18 tahun kurungan penjara,” katanya.

Barang bukti yang diamankan dari terdakwa sebanyak 16 paket sabu dengan berat total 1.085,26 gram (1 kg) beserta ratusan pil ekstasi biji dan serbuk dengan berat 359,72 gram.

Yang mana FH ditangkap pada Kamis (12/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita di gang Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, Kalsel. (Mka/dat)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030
Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Ketua Dekranasda Tanah Bumbu Masa Bakti 2025-2030
Polwan Polda Kalsel, Bripda Yunita Angelly Syahdat Asal Kotabaru Raih Juara Balap Sepeda WPFG Amerika Serikat
Almira, Remaja Ini Juara Kontes Kambing Beraksi Hari Bhayangkara ke 79 di Polres Tanbu
Tim Bhayangkari Berhasil Menjuarai Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025
Sidokkes Polres Tanu Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak Gratis, Peringati Hari Bhayangkara ke 79
Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Kejuaraan Bola Voli Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025, Ribuan Penonton Hadir

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:41 WITA

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:50 WITA

Bupati Andi Rudi Latif Kukuhkan Bunda PAUD dan Lantik Pokja Bunda PAUD Tanah Bumbu Periode 2025-2030

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:09 WITA

Polwan Polda Kalsel, Bripda Yunita Angelly Syahdat Asal Kotabaru Raih Juara Balap Sepeda WPFG Amerika Serikat

Minggu, 29 Juni 2025 - 15:55 WITA

Almira, Remaja Ini Juara Kontes Kambing Beraksi Hari Bhayangkara ke 79 di Polres Tanbu

Sabtu, 28 Juni 2025 - 23:40 WITA

Tim Bhayangkari Berhasil Menjuarai Turnamen Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025

Sabtu, 28 Juni 2025 - 16:38 WITA

Sidokkes Polres Tanu Gelar Bakti Kesehatan Operasi Katarak Gratis, Peringati Hari Bhayangkara ke 79

Sabtu, 28 Juni 2025 - 13:22 WITA

Ketua DPRD Tanbu Apresiasi Kejuaraan Bola Voli Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025, Ribuan Penonton Hadir

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:28 WITA

Malam Ini! Babak Final Voli Kapolres Tanah Bumbu Cup 2025, Berikut Daftar Pemain Bintang Masing-masing Tim

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Bupati Tanah Bumbu Buka Pelatihan Manajemen Risiko Sektor Publik

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:41 WITA