BATULICIN,Metrokalsel.co.id – Seorang Remaja harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya yang memiliki paket narkotika jenis sabu-sabu.
Remaja asal Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu ini, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, kini sudah mendekam di Mapolres Tanah bumbu untuk proses lebih lanjut.
Tersangka adalah AP (22) warga Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu diringkus pada Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 15.30 wita, dijalan Karya 2 Desa Batuah kecamatan kusan hilir Kabupaten Tanah Bumbu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan pelaku, petugas mendapati dan menyita 14 paket Narkotika jenis sabu-sabu paket seberat 1,57 gram serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300.000.
Baca juga :Â PUPR Tanbu Bangun Rumah Sakit Darurat Covid, Sebagai Antisipasi Membludaknya Kasus Covid
Kasatresnarkoba Polres Tanah Bumbu AKP Setiawan A Malik melalui Kanit Opsnal Satresnarkoba Aipda Moh Harry Isbangun Jumat (16/07/2021) membenarkan penangkapan pria pengedar sabu tersebut.
“Kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Karya 2 desa batuah kecamatan kusan hilir Kabupaten Tanah Bumbu yang mana sabu-sabu disimpan didalam sebuah toples,†katanya.
Tersangka tersebut diringkus setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Tanbu melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah ada kepastian, anggota akhirnya melalukan penangkapan terhadap pelaku.
Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rumah tahanan polres tanah bumbu untuk diperiksa lebih lanjut.
“Pelaku akan dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar,†katanya. (mka/dat)