Jaksa saat giring tersangka J ke Rutan mapolres Majalengka
MAJALENGKA, Metrokalsel.co.id – Dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana usaha pada BUMD PD. Sindang Kasih Multi Usaha milik Pemerintah Kabupaten Majalengka, terus bergulir.
Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, setelah memeriksa puluhan Saksi, kini tetapkan dan tahan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini menyusul setelah pemeriksaan saksi dan menerima Bukti Surat berupa hasil audit perhitungan kerugian negara sebesar Rp 1,99 Miliar dari BPKP ( Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ) Perwakilan Propinsi Jawa Barat. Bahkan Sudah pemeriksaan Keterangan AHLI akhirnya sesuai dengan pasal 24 Ayat (1) KUHAP melakukan penahanan terhadap tersangka Berinisial J selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini SELASA tanggal 30 Maret 2021, penahanan dilakukan di Rutan Polresta Majalengka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka, H Dede SUtisna, SH.MH didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus GUntoro Jajang Saptodie SH MH,mengatakan bahwa alasan penahanan terhadap tersangka yaitu alasan obyektif.
Baca Juga :Â Sah! Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran Tahun 2021, Covid Masih Meningkat
Tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun dan diluar pasal pasal lain yang telah ditetapkan dalam KUHAP juga alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulagi tindak pidana sebagai mana dalam pasal 21 KUHAP selain itu juga Kajari mengatakan bahwa penahanan ini juga untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan.
Untuk diketahui juga bahwa jaksa penyidik dalam kasus ini telah berhasil menyita uang sekitar Rp 650.700.000, dan masih melangsungkan kegiatan asset tracing harta benda tersangka guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus yang terjadi di BUMD milik pemerintah kabupaten majalengka ini.
Kejari majalengka memohon bantuan dan doanya kepada Masyarakat Majalengka agar pihaknya bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negera cq pemkab Majalengka tersebut sehingga bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan Masyarakat Majalengka.
Kejari majalengka mengingatkan agar pengelolaan BUMD dilakukan dengan baik dan benar sehingga bisa menghasilkan pendapatan bagi pemkab Majalengka dan bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat majalengka.
Selain itu, juga kejari menyarankan agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisir.
“Alhamdulillah proses penahanan berjalan dengan lancar atas bantuan pak Kapolres dan teman-teman dari Kasat Tahti dan jajarannya pada Polres Majalengka,” tandas mantan Kajari kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kaimantan Selatan. (Mka/Dat)