BANJARMASIN, Metrokalsel.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin, SE MAP, tak ada masyarakat yang tidak terlayani dengan baik.
Sebab itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi ini terus turun ke lapangan untuk laksanakan Sosialisasi atau Penyebarlusan Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomer 1 Tahun 2021 Tentang Pelayanan Kesehatan.
Kegiatan bertempat di Gedung KNPI Banjarmasin, pada Jumat (26/3/2021). Sebagai Narasumber Kasubag Produk Hukum Said, SH., LL.M dari Biro Hukum Setda Provinsi dan Dr Macli Riyadi, S.H.,M.H. Kepala Dinas Kota Banjarmasin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bang Dhin biasa di sapa, menjelaskan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan, merupakan program Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada Tahun 2021.
Anggota DPRD turun menyapa dan melakukan dialog secara langsung bersama masyarakat untuk penyebarluasan Peraturan Daerah sebagai sebuah instrument hukum mengenai penyelenggaraan kesehatan.
Baca Juga :Â Sah! Pemerintah Pusat Larang Mudik Lebaran Tahun 2021, Covid Masih Meningkat
Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini, dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan swasta serta pemangku kepentingan dalam pengembangan, pembangunan, dan penyelenggaraan kesehatan di daerah guna meningkatkan kesadaran dan kemauan, serta kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.
Dengan adanya PERDA NO 1 TAHUN 2021 ini, turut diharapkan dapat memberikan kerangka dan landasan hukum bagi upaya penyelenggaraan kesehatan di Kalimantan Selatan di berbagai bidang pembangunan di daerah secara komprehensif dan berkesinambungan, dengan rencana pemerintah untuk Pembangunan jangka menengah dan jangka panjang.
Said, SH., LL.M sebagai narasumber dari biro hukum setda provinsi mempresentasikan tujuan penyelengaraan kesehatan menyusun dan merencanakan kebijakan bidang kesehatan.
Selain itu, Melindungi masyarakat penyelenggara dan pelaksana fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan upaya kesehatan ,
Menata pembangunan kesehatan secara sinergi, Mememenuhi hak dan kebutuhan semua komponen dalam pembangunana kesehatan, Melindungi masyarakat, pelaku dan pengelenggara kesehatan dan
Menjamin terselenggara upaya kesehatan yang bermutu, aman, efesien, efektif dan terjangkau.
Dr.Macli Riyadi, S.H.,M.H. Menjelaskan secara detail mengenai Asas Perda Prov kalsel No.1/2021. Hak atas kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia. Kesehatan berkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari.
” Ketersediaan layanan kesehatan dan obat-obatan, lingkungan yang bersih dan sehat, serta hal-hal lain terkait dengan kesehatan adalah faktor yang vital bagi keberlangsungan hidup manusia,” katanya.
Hadir saat itu, Dinas Kesehatan Prov. kalsel, Dinas Kesehatan Kota Banjrmasin,
BPJS WilayahBanjarmasin, Rumah Sakit Daerah Provinsi Kalsel, Rumah Sakit Daerah Pemkot Banjarmasin, Rumah sakit Swasta Wilayah, Banjarmasin, Kepala Puskesmas Wilayah Banjarmasin, Camat wilayah Banjarmasin. (Mka/Ear)