BATULICIN, Metrokasel.co.id – Dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu (Tanbu), Iptu Setiawan A Malik SIK, seorang bandar narkotika jenis sabu-sabu diringkus.
Penangkapan tersebut dilakukan saat petugas memancing satu orang tersangka di jalan raya, dan didapati satu paket sabu dalam jumlah besar.
Saat dilakukan penggeledahan dijalan raya kemudian bergeser ke rumah pelaku ditemukan barang bukti, berupa 16 paket besar narkotika jenis sabu berat 1.081,64 gram (1 Kg), 715 butir jenis ekstasi warna pink, 175 butir kapsul berisi narkotika jenis ekstasi didalam lemari dapur milik pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti beserta tersangka tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tanbu untuk proses lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasat Narkoba, Iptu Setiawan A Malik, Sabtu (20/2/2021) mengiyakan timnya berhasil meringkus bandar narkotika di Tanbu dengan dipimpin dirinya langsung.
” Iya benar, kami menangkap pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa paket sabu yang beratnya sekitar 1 Kg dan hampir seribu pil ekstasi,” katanya.
Tersangka berinisial AN ini di tangkap pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 17.00 wita di Jalan Sabar Subur Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Tanbu.
” Barang bukti yang diamankan saat itu berupa 16 paket narkotika jenis sabu seberat 1.107,46 gram, 715 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda seberat 282,72 gram, 100 butir kapsul warna kuning putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 40,7 gram, 75 butir kapsul warna hijau putih berisikan narkotika jenis ekstasi seberat 33,1 gram, 3 paket narkotika jenis ekstasi dalam bentuk serbuk seberat 3,20 gram, 1 bungkus kapsul kosong warna hijau dan 1 buah timbangan digital warna hitam,” sebut Malik.
Selain itu, turut diamankan pula Hp milik tersangka, isolasi warna bening, sendok sabu dari plastik, toples hijau dan jingga, plastik klip, kemasan energen dan sebuah tas. (Mka/Dat)