TO Penggelapan Sepeda Motor, Diringkus Satreskrim Polres Tanbu

Kamis, 11 Februari 2021 - 09:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Berkilah untuk transportasi sehari-hari, pria ini nekat jual sepeda motor pinjaman milik rekannya yang sedang melaut.

Namun aksinya itu diketahui, dan saat proses ingin menjual, tersangka langsung diringkus jajaran Reskrim Polsek Simpangempat bersama Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu). Penngjakapannya dilkukan pada Minggu (7/2/2021) sekitr pukul 15.00 wita.

Pelaku adalah IR (28) warga Kotabaru, yang kini sudah mendekam di Mapolsek Simpangempat usai diringkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made, Rabu (10/2/2021) membenarkan penangkapan kasus penggelepan sepeda motor yang merupakan TO operasi jaran Intan.

AKP H Made menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 15.00 wita. 

Baca Juga : Sempat Tertunda, BPD Desa Betung Akhirnya Dilantik Pj Sekda Tanbu

Kejadian berawal ketika pelapor datang dari Kotabaru bermaksud memperbaiki mesin kapal di Pagatan dan pada saat pelapor mengisi BBM di SPBU Plajau yang sudah janjian dengan pelaku untuk bersama sama ke pagatan mencari bengkel untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.

Setelah itu, pelapor dan pelaku pulang ke rumahnya, di Plajau Indah dan pelaku meminjam sepeda milik korban dengan alasan untuk transportasi pelaku sehari-hari. Sementara korban, ke rumah anaknya di Kotabaru.

” Setelah itu, korban ini berlayar selama 4 bulan, setelah datang mencoba menghubungi HP pelaku namun tidak aktif dan kondisi rumah pelaku sudah kosong. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang ingin menjual sepeda motornya itu,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang pengegelapan sepeda motor dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Mka/Dat)

Berita Terkait

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru
Lomba Bagasing di Kampung Nelayan Meriahkan Festival Budaya Sarang Tiung 2025
PT PTK–PWI Kotabaru Gelar Media Gathering, Bahas Kesiapan Produksi dan Komitmen CSR 2026
PPM PT Pelsart Tambang Kencana Dukung Sosialisasi Desa Tangguh Bencana di Sungai Durian
Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Berangas, Sekaligus Salurkan Bantuan
Kejari Tanah Bumbu Musnahkan Barang Bukti, Mukai Dari Narkotika Hingga Uang dan STNK Palsu
TPID Kotabaru Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
Capaian Kinerja Kejari Kotabaru Capai 101,18 Persen, Juga Pulihkan Miliaran Keuangan Negara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:37 WITA

Polres Kotabaru Gelar Apel Operasi Lilin Intan 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:38 WITA

Lomba Bagasing di Kampung Nelayan Meriahkan Festival Budaya Sarang Tiung 2025

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:35 WITA

PT PTK–PWI Kotabaru Gelar Media Gathering, Bahas Kesiapan Produksi dan Komitmen CSR 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 10:33 WITA

PPM PT Pelsart Tambang Kencana Dukung Sosialisasi Desa Tangguh Bencana di Sungai Durian

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:36 WITA

Pemkab Kotabaru Tinjau Lokasi Kebakaran Desa Berangas, Sekaligus Salurkan Bantuan

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:46 WITA

TPID Kotabaru Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:17 WITA

Capaian Kinerja Kejari Kotabaru Capai 101,18 Persen, Juga Pulihkan Miliaran Keuangan Negara

Rabu, 17 Desember 2025 - 14:14 WITA

Apel Hari Kesadaran Nasional, Wabup Kotabaru Tekankan Nilai Pancasila dan Profesionalitas ASN

Berita Terbaru