TO Penggelapan Sepeda Motor, Diringkus Satreskrim Polres Tanbu

Kamis, 11 Februari 2021 - 09:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Berkilah untuk transportasi sehari-hari, pria ini nekat jual sepeda motor pinjaman milik rekannya yang sedang melaut.

Namun aksinya itu diketahui, dan saat proses ingin menjual, tersangka langsung diringkus jajaran Reskrim Polsek Simpangempat bersama Satreskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu). Penngjakapannya dilkukan pada Minggu (7/2/2021) sekitr pukul 15.00 wita.

Pelaku adalah IR (28) warga Kotabaru, yang kini sudah mendekam di Mapolsek Simpangempat usai diringkus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humasnya, AKP H Made, Rabu (10/2/2021) membenarkan penangkapan kasus penggelepan sepeda motor yang merupakan TO operasi jaran Intan.

AKP H Made menjelaskan, penggelapan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 15.00 wita. 

Baca Juga : Sempat Tertunda, BPD Desa Betung Akhirnya Dilantik Pj Sekda Tanbu

Kejadian berawal ketika pelapor datang dari Kotabaru bermaksud memperbaiki mesin kapal di Pagatan dan pada saat pelapor mengisi BBM di SPBU Plajau yang sudah janjian dengan pelaku untuk bersama sama ke pagatan mencari bengkel untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.

Setelah itu, pelapor dan pelaku pulang ke rumahnya, di Plajau Indah dan pelaku meminjam sepeda milik korban dengan alasan untuk transportasi pelaku sehari-hari. Sementara korban, ke rumah anaknya di Kotabaru.

” Setelah itu, korban ini berlayar selama 4 bulan, setelah datang mencoba menghubungi HP pelaku namun tidak aktif dan kondisi rumah pelaku sudah kosong. Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku yang ingin menjual sepeda motornya itu,” jelasnya.

Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang pengegelapan sepeda motor dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Mka/Dat)

Berita Terkait

Kunjungan Dankodareal XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel Yel Prajurit
Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat
Pemerintah Desa Baharu Utara Gelar Musrenbangdes Penetapan RKP 2026 dan DU RKP 2027
Dinas Perikanan Kotabaru Bersama DKP Provinsi Kalsel, Sosialisasikan Alat Tangkap JHD
DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung
DPRD Tanbu Gelar Paripurna, Agenda Penyampaian RAPBD 2026
Dorong Ekonomi Kreatif, Pemkab Kotabaru Gelar Festival Akrab 2025
DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:12 WITA

Kunjungan Dankodareal XIII Di Lanal Kotabaru Disambut Dengan Yel Yel Prajurit

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:48 WITA

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:29 WITA

Pemerintah Desa Baharu Utara Gelar Musrenbangdes Penetapan RKP 2026 dan DU RKP 2027

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:42 WITA

Dinas Perikanan Kotabaru Bersama DKP Provinsi Kalsel, Sosialisasikan Alat Tangkap JHD

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:37 WITA

DPRD Tanbu Tanggapi Keluhan Warga, Terkait Aktivitas Tempat Hiburan Malam di Sarigadung

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:40 WITA

Dorong Ekonomi Kreatif, Pemkab Kotabaru Gelar Festival Akrab 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:39 WITA

DPRD Tanbu Minta Eksekutif Tinjau Ulang Tarif NJOP

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:33 WITA

DPRD Tanbu Perjuangkan Aspirasi Waga Kusan Hulu, Terkait Solusi Penanganan Cepat Musibah Kebakaran

Berita Terbaru

Tanah Bumbu

Peringatan Hari Santri di Tanah Bumbu, Berlangsung Khidmat

Kamis, 23 Okt 2025 - 12:48 WITA