BATULICIN, Metrokalsel.co.id – HR (38) datang ke Mapolres Tanah Bumbu (Tanbu) untuk masuk sel.
Pasalnya, warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanbu ini, berniat kelabui petugas dengan menyimpan paket sabu didalam kemasan saset Kopi merek ABC.
Akal-akalannya ternyata tak berhasil karena setiap barang yang dititipkan untuk tahanan harus melalui pemeriksaan ketat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat pemeriksaan itulah, petugas mendapati paket sabu tersebut dan HR pun langsung diperiksa petugas.
Kasat Narkoba Polres Tanbu, Iptu Setiawan A Malik SIK melalui Banit Operasional, Briptu Asep Setiawan, Minggu (31/1/2021) mengakui penangkapan terhadap HR.
Pelaku HR, mengantarkan sabu kepada dua temannya yang sudah didalam sel yakni MR (35) warga Sebamban Lama Sunvai Loban dan YL (26) warga Kabupaten Pinrang Sulawesi.
” Dua tahanan itu, masuk dengan perkara kasus yang sama yakni narkotika jenis sabu-sabu. Kedua orang ini pesan barang kepada HR untuk dikonsumsi didalam tahanan,” sebutnya.
Dia juga mengatakan untuk kedua tersangka didalam, juga akan kembali dikenakan perkara lagi. Sementara HR ini, kini telah diproses lebih lanjut.
” Barang bukti yang diamankan berupa 1 paket sabu dengan berat 0,8 gram,” tndasnya. (Mka01)