BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel M Syaripuddin, mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2016
Tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Sosialisasi di laksanakan di Big Coffe Resto Kecamatan Simpangempat Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (29/1/2021).
Pertemuan ini dihadiri banyak peserta, namun tetap dibatasi 50 orang saja, yang terdiri dari para Pendamping Desa, Ormas, Aktivis dan Instansi Terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perda ini sangat perlu disosialisasikan.Adapun Peraturan Gubernur, belum dan baru akan disusun. Karena Perda tersebut sebelum dibuatkan Peraturan Gubernur perlu masukan – masukan dari masyarakat,” kata Bang Dhin sapaan akrabnya.
Pada kesempatan ini, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan menyinggung pemberdayaan masyarakat desa di bidang pariwisata.
Nanti akan kita usulkan adanya desa wisata Di Tanah Bumbu Untuk bisa menjadi percontohan.
M Syaripuddin juga menjelaskan kehadiran peraturan daerah ini sebagai sarana memperkuat Desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sebagai tujuan otonomi daerah.
Turut berhadir sebagai Narasumber Kasubag Produk Hukum Said, SH., LL.M dari Biro Hukum Setda Provinsi dan
Sartika Dewi, S.STP, M. Sos Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas PMD Kab.Tanah Bumbu. (Mka01)