(istimewa) Barang Bukti Narkotija jenis sabu yang diamankan polisi
KOTABARU, Metrokalsel.co.id – Ada sebanyak dua orang tersngka budak sabu diringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotabaru.
Dua tersangka diringkus pada Senin (25/1/2021) Pukul 19.30 wita. Keduanya berinisial PO (40) dan MLS (40).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Narkoba AKP Tumbur Sirait, Jumat (29/1/2021) membenarkan Unit Reserse Narkoba Polres kotabaru berhasil mengamankan dua orang pemakai narkoba.
Para pelaku pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu tersangka PO, diketahui sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kemudian setelah mendengar informasi tersebut Anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap PO yang saat itu sedang berada di rumah. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan barang bukti di dalam kamar tepatnya di atas lemari berupa 1 buah Pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu.
Dan dari keterangan PO, didapatkan informsi, pipet kaca tersebut adalah milik MLS yang sebelumnya telah di gunakan untuk mengonsumsi secara bersama-sama. Setelah itu, MLS di0ancing hingga akhirnya diringkus.
Kasat Narkoba AKP Tumbur Sirait menyebut barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku di antaranya,
Barang Bukti 1 (satu) buah Pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah HP merk Redmi 5 warna silver, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari Korek api / mancis, 1 (satu) buah kompor yang terbuat dari botol parfum, 3 (tiga) buah karet sambungan .
” Atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (Mka03)