BATULICIN, Metrokalsel.co.id – Jajaran polres Tanah Bumbu (Tanbu), kembali ungkap kasus pencabulan dibawah umur.
Kali ini, polisi meringkus pria yang diduga berdinas di Kantor Satpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, sebagai PTT. Kini pria yang berinisial GMN (37) warga Kecamatan Simpangempat Tanah Bumbu, sudah mendekam dibalik sel jeruji besi.
Pria ini diringkus di rumahnya pada 12 Januari 2021, sekitar pukup 17.30 wita. Ini menyusul laporan pihak keluarga korban yang mengetahui perbuatan cabul anak tersebut pada 9 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanbu, AKP H Made, Rabu (13/1/2020), membenarkan kasus pencabulan tersebut.
” Peristiwa itu terjadi di wilayah Kecamatan Batulicin,” katanya.
Peristiwa itu terjadi, ketika korban dibawah umur ini berada di rumahnya seorang diri. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban yang terlebih dahulu pelaku memutari rumah korban untuk memantau situasi.
Setelah itu, pelaku memanggil korban lewat jendela, dan bergeser ke pintu depan. Pelaku menyuruh korban berdiri dalam posisi kakinya dibuka, merenggangkan pahanya, setelah itu pelaku mengiming – imingi korban dengan uang sepuluh ribu rupiah agar korban membiarkan pelaku memasukan tangannya ke kemaluan korban.
” Namanya anak-anak masih polos menurut saja saat diiming-imingi uang. Setelah itu pelaku mamasukkan tangannya kedalam celana korban, pada saat itu, pihak keluarga datang dan pelaku langsung berpura-pura bertanya alamat,” kata AKP Made.
Baca Juga :Antar Behel Gigi, Remaja 15 Tahun di Kotabaru, Disetubuhi
Saat itu, pelaku langsung menjauh dari lokasi. Sementara korban menceritakan kejadian yang dialaminya dan tak terima, pihak keluarga korban melapor ke polisi hingga akhirnya pelaku diringkus.
” Kini pelaku sudah diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata hukum, yang sudah melakukan perbuatan cabul,” tandasnya. (Mka01)