Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho SH MH
KOTABARU, Metrokalsel – Saatu oknum ASN sebelumnya, didapati adanya dugaan ketidak netralan sebagai Abdi Negeaa di Pilkada di 2020 di Kotabaru.
Adalah AJ yang sudah ditetapkan sebagai tersangka diduga melalukan pelanggaran Pilkada dan ada unsur pidananya yang kini sudah ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kotabaru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kotabaru, Rizki Purbo Nugroho, SH MH, pada Selasa (11/11/2020h kemarin, mengatakan, pada 9 November 2020 lalu, tersangka dilimpahkan ke ke Kejari dari Polres Kotabaru.
Dalam kasus ini, Rizki sendiri yang melakukan pemeriksaan sekaligus jaksanya. Selama pemeriksaan, tersangka AJ juga terbilang koperatif.
” Jadi prosesnya berjalan dan kami sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotabaru pada 10 November kemarin. Tinggal menunggu jadwal sidangnya,” ungkap Rizki.
Dia menyebutkan, tersangka AJ dikenakan atau melanggar pasal 188 Junto pasal 71 ayat 1 Undang undang nomor 10 tahun 2016, dengan ancaman pidananya penjara, paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000,000.
” Ada pidananya dan kita akan tunggu ketetapan selanjutnya pada keputusan pengadilan,” tandasnya. (mka03)