Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu kembali berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai bandar narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya hampir 1 kilogram.

Penangkapan dilakukan dalam dua lokasi kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan di dua rumah kontrakan berbeda.

Tersangka yang diamankan berinisial WH (27) beralamat di Jalan Ansoka RT 002 Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Novy Adi Wibowo SIK melalui Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan, Sabtu (24/10/26) membenarkan penangkapan pria yang diduga sebagai bandar tersebut.

Ia menyebutkan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu bergerak melakukan penyelidikan.

Tepatnya pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA, tim melakukan penyelidikan di sebuah rumah di perumahan Plajau Indah Blok K, Desa Baroqah, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Dari hasil penggeledahan di lokasi pertama ini, petugas menemukan barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 gram.

Saat diamankan, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di perumahan Flamboyan RT 002, Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Tengah, Kabupaten Tanah Bumbu. Berbekal keterangan tersebut, tim opsnal melakukan pengembangan.

Pada hari Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WITA, tim mendatangi dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut.

“Dari TKP ke 2 ini, petugas menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 976,86 gram, beserta barang bukti lainnya,” sebut Kasat Narkoba pada metrokalsel.co.id.

Adapun rinciannya, barang bukti yang diamankan dari TKP 1, sebanyak 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 2,67 gram dan 1 unit barang bukti lainnya. Sementara dari TKP 2, petugas mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 976,86 gram beserta barang bukti lain.

“Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk pemeriksaan tersangka dan proses hukum lebih lanjut,” katanya. (hdy)