Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar sosialisasi penerapan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, Kamis (15/10/26).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Surya tersebut merupakan bagian dari program pengembangan jasa konstruksi melalui pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan jasa konstruksi Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Kotabaru Bidang Pemerintahan, Khairil Fazri, S.STP.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, H. Abdul Hamid, ST, dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan mengenai pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Menurutnya, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Selain meningkatkan pemahaman terhadap ketentuan dan substansi pengawasan, kegiatan ini juga diharapkan mampu memperkuat kemampuan aparatur daerah dalam melaksanakan pengawasan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Sementara itu, Khairil Fazri dalam sambutannya mengatakan, sektor konstruksi merupakan salah satu pilar utama yang berperan penting dalam menggerakkan perekonomian serta mendukung pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotabaru.

“Kualitas pembangunan fisik daerah sangat ditentukan oleh profesionalisme, kepatuhan hukum, dan tata kelola yang baik dari seluruh pemangku kepentingan jasa konstruksi,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pembinaan dan peningkatan kapasitas kelembagaan melalui sosialisasi ini memiliki arti strategis, terutama dalam mendorong penerapan tiga aspek utama, yakni tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, serta tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Pemerintah Kabupaten Kotabaru, lanjutnya, berkomitmen untuk terus merangkul dan membina pelaku usaha jasa konstruksi lokal agar mampu bersaing secara sehat serta memiliki kapasitas dan kompetensi yang andal.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan sinergi antara satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis, para camat, dan pelaku usaha jasa konstruksi semakin kuat sehingga pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Kotabaru dapat berjalan sesuai ketentuan dan standar yang berlaku.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran SKPD, para camat, kontraktor, serta narasumber yang menyampaikan materi terkait penyelenggaraan jasa konstruksi.

Materi pertama mengenai tertib penyelenggaraan jasa konstruksi disampaikan oleh Muhammad Baidi Rahmatillah, S.Ars. Materi kedua tentang tertib usaha jasa konstruksi disampaikan oleh Herlita Ayu Pratiwi, ST, sedangkan materi ketiga mengenai pemanfaatan produk jasa konstruksi disampaikan oleh Alya Kartika, S.Tr.T. (ebt)