Metrokalsel.co.id, KOTABARU – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kotabaru menyampaikan laporan akhir terhadap satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (12/10/2026).

Laporan tersebut disampaikan Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Dr. Gewisma Mega Putra, SE., MM. Dalam penyampaiannya, ia menjelaskan bahwa selama menjalankan tugas, Pansus III telah melaksanakan serangkaian pembahasan, mulai dari rapat internal, pembahasan bersama pemerintah daerah dan perangkat daerah terkait, pencermatan naskah akademik, pendalaman substansi pasal demi pasal, hingga penyempurnaan dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ia menegaskan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok nantinya tidak boleh sekadar menjadi produk hukum, tetapi harus dapat dilaksanakan secara nyata dan efektif di tengah masyarakat.

Menurutnya, kebijakan kawasan tanpa rokok harus dipahami secara proporsional. Pengaturan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk melarang individu merokok, melainkan untuk melindungi hak masyarakat lainnya, khususnya mereka yang tidak merokok, anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta kelompok rentan dari paparan asap rokok di ruang dan fasilitas yang digunakan bersama.

Dalam kesempatan itu, Pansus III juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru yang telah memberikan dukungan selama proses pembahasan. Dinas Kesehatan dinilai proaktif dengan mempersiapkan Raperda Bupati sebagai peraturan pelaksana Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pansus III berharap Raperda Bupati tersebut dapat segera disempurnakan dan diselaraskan dengan substansi final Perda yang akan ditetapkan.

Dengan demikian, setelah Perda disahkan, tidak terjadi jeda waktu yang terlalu lama antara penetapan regulasi dan pelaksanaannya di lapangan.

Melalui regulasi ini, diharapkan perlindungan masyarakat dari paparan asap rokok dapat semakin optimal, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat di Kabupaten Kotabaru. (ebt)