Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, kembali diungkap Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.

Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial M (33) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 50,06 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/10/26) sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah di Jalan Kusumanegara RT 004, Desa Kampung Baru, Kecamatan Kusan Hilir.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.

Kapolsek Kusan Hilir Iptu Badruddin, Rabu (7/10/26) membenarkan penangkapan tersebut. Kini pelalu sudah diamankan di Mapolsek.

Ia menyebutkan, kronologis penangkapan dilakukan saat adanya informasi masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Taufik, melakukan penyelidikan hingga memastikan kepemilikan narkotika jenis sabu itu.

Petugas kemudian mengamankan M yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, kami menemukan tiga paket kecil dan satu paket besar sabu dengan total berat bersih 50,06 gram,” katanya.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu buah tas selempang warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam, satu pak plastik klip merek C-Tik, satu sendok warna putih, satu sendok plastik yang terbuat dari sedotan, satu kantong plastik warna hitam serta satu unit handphone merek Vivo Y18 warna marun.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polsek Kusan Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun pidana,” pungkasnya.(hdy)