
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Seorang penumpang taksi Trans Saijaan Kotabaru diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh sopir taksi tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu (13/9/26) sekitar pukul 16.30 WITA di kawasan Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Shoqif Fabrian Yuwindayasa SIK melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda M Arif, membenarkan adanya laporan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban hendak pulang dari rumahnya menuju rumah neneknya yang berada di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara, tepatnya di kawasan GOR Bamega. Korban kemudian menaiki taksi Trans Saijaan Kotabaru berwarna biru dengan tujuan daerah Sebelimbingan.
Sesaat setelah korban naik, terlapor yang berprofesi sebagai sopir taksi tersebut mengarahkan korban untuk duduk di sampingnya. Korban lalu meminta diantarkan ke depan Sekolah MAN Kotabaru. Namun, setibanya di lokasi tersebut, terlapor tidak menurunkan korban dan justru melanjutkan perjalanan menuju kawasan Kantor Bupati Kotabaru dengan alasan mengantar penumpang lain terlebih dahulu.
Setelah mengantar penumpang lain, korban dibawa menuju kost terlapor di wilayah Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Terlapor beralasan perlu mengisi bensin terlebih dahulu.
Sesampainya di kost, terlapor menyuruh korban untuk masuk ke dalam kostnya. Korban menolak, namun terlapor meminta kembali sebanyak tiga kali. Karena korban tetap menolak, terlapor diduga menarik paksa korban masuk ke dalam kost dan membenturkan tubuh korban ke belakang pintu kost.
Selanjutnya, terlapor diduga mencium korban di bagian dahi, pipi sebelah kiri, pipi sebelah kanan, dan dada sebelah kiri. Korban berusaha menghindar dan menolak. Namun, terlapor diduga meraba area intim dada korban dan menggesekkan kemaluannya ke daerah intim korban. Terlapor juga meminta korban melepaskan bajunya.
Korban akhirnya berhasil kabur keluar dari kost dan berlari ke arah kost paling depan untuk meminta pertolongan kepada warga. Saksi kemudian memanggil pihak RT setempat dan pemilik kost untuk meminta bantuan.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban tidak menerima perlakuan yang dialami anaknya dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Kotabaru untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Iya, laporan tersebut ada dan saat ini masih dalam proses pendalaman penyidikan. Sampai saat ini masih penyidikan dan belum ada penetapan status tersangka,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Kotabaru.
Merespons kasus tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H. Eka Saprudin, AP., M.AP., menyampaikan kecaman dan meminta agar kejadian tersebut segera ditindaklanjuti.
“Saat ini saya belum menerima laporan resmi terkait kejadian tersebut. Namun kasus ini akan segera saya tindak lanjutkan langsung ke Dinas Perhubungan untuk mendapatkan konfirmasi serta kejelasan lengkap mengenai peristiwa ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkab Kotabaru serius dalam memastikan keselamatan serta perlindungan terhadap anak, khususnya dalam penggunaan layanan transportasi umum.
Sementara itu, saat awak media berupaya meminta tanggapan pihak DAMRI terkait dugaan kasus tersebut, pihak DAMRI menyatakan belum bersedia memberikan keterangan.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (ebt)








1 Komentar
Üsküdar En İyi Su Kaçağı Tespiti Firması Noktasal kaçak bulma sayesinde evim zarar görmedi. https://www.na-haku.sk