
Metrokalsel.co,id,KOTABARU – Pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kotabaru diperketat. Evaluasi rutin wajib dilakukan minimal tiga bulan sekali melalui pengecekan langsung ke lokasi.
Pengawasan tersebut melibatkan Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru guna memastikan seluruh SPPG memenuhi standar keamanan pangan, sanitasi, serta sarana dan prasarana yang layak.
Kepala Dinas Kesehatan Kotabaru melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Sugianoor, S.KM., M.M., menjelaskan hal tersebut kepada wartawan, Rabu (19/8/26), di ruang kerjanya.
Menurutnya, standar bangunan dan sanitasi menjadi salah satu aspek penting yang harus dipenuhi setiap SPPG.
“Atap, dinding dan lantai harus bersih, bebas dari debu dan kotoran. Ruang cuci, ruang penyimpanan dan ruang pengolahan makanan juga harus terpisah serta tertutup rapat,” jelasnya.
Ia menegaskan, bahan makanan basah dan kering wajib disimpan secara terpisah dan tidak boleh berdekatan dengan bahan kimia karena berisiko menyebabkan kontaminasi.
“Bahan basah dan kering harus terpisah, apalagi dari bahan kimia. Kalau tidak, sayur dan bahan makanan bisa terkontaminasi,” tegasnya.
Selain itu, alur pengolahan makanan harus diatur dengan baik. Proses mulai dari bahan mentah hingga menjadi makanan siap saji harus memiliki pemisahan yang jelas untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang.
Petugas SPPG juga diwajibkan menggunakan pakaian khusus, alas kaki khusus, serta penutup rambut selama melakukan proses pengolahan makanan.
Untuk bahan baku, lanjut Sugianoor, harus dipastikan dalam kondisi segar dan layak digunakan. Sayuran, ikan maupun buah-buahan harus dalam kondisi baik dan tidak layu.
“Dengan bangunan, sanitasi dan pengolahan yang benar, pengawasan akan semakin efektif. Sehingga penerima manfaat mendapatkan pangan yang aman, sehat dan bergizi,” pungkasnya.
Dinas Kesehatan berharap seluruh SPPG di Kotabaru dapat memenuhi standar sarana dan prasarana secara seragam serta menjaga kualitas pengolahan makanan demi keamanan dan kesehatan penerima manfaat. ( ebt)








Tinggalkan Balasan