Metrokalsel.co,id,KOTABARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotabaru mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2026 untuk menghindari sanksi denda.

Kepala Bapenda Kabupaten Kotabaru, Sonny Tua Halomoan, ST., ME., mengatakan, sesuai regulasi, pembayaran PBB-P2 masih dapat dilakukan setelah 31 Agustus. Namun, pembayaran yang melewati batas waktu tersebut akan dikenakan denda.

“Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 adalah 31 Agustus. Kalau dibayar pada September tetap bisa, tetapi akan dikenakan denda karena sudah melewati batas waktu,” ujar Sonny saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (6/8/26).

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Bapenda terus melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui kegiatan operasi sisir (opsir) di sejumlah wilayah.

Opsir telah dilaksanakan di Kecamatan Pulau Laut Timur, Sebuku, Pulau Laut Sigam, Pulau Laut Tengah untuk wilayah pesisir, serta Kecamatan Kelumpang Hilir di wilayah daratan. Sementara di pusat Kota Kotabaru, petugas juga melakukan pendataan dan penagihan di kawasan Limbur Raya.

Selain itu, Bapenda menggerakkan petugas pemungut pajak di setiap kecamatan dengan melibatkan pemerintah kecamatan agar terus mengajak masyarakat memenuhi kewajiban membayar PBB-P2.

Tak hanya menyasar masyarakat, Bapenda juga memfokuskan penagihan kepada dunia usaha dan perusahaan yang memiliki kewajiban membayar PBB-P2 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sonny menegaskan, upaya tersebut tidak berhenti setelah jatuh tempo. Pada September hingga November, pihaknya tetap melakukan pendataan dan penggalian potensi pajak melalui sektor PBB-P2.

Ia mengapresiasi tingginya kesadaran masyarakat Kotabaru dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya warga di desa-desa yang jauh dari pusat kota.

“Saya salut kepada masyarakat di desa-desa yang jauh dari pusat kota. Meski fasilitas pembangunan belum sebanyak di perkotaan, mereka tetap aktif dan tertib membayar PBB-P2,” katanya.

Menurutnya, meningkatnya kemudahan layanan menjadi salah satu faktor yang mendorong kepatuhan masyarakat. Saat ini pembayaran PBB-P2 tidak lagi harus dilakukan secara manual, tetapi sudah bisa melalui berbagai layanan digital seperti DANA, GoPay, mobile banking Bank Kalsel, BSI dan Indomaret.

Bahkan, Bapenda Kotabaru tengah menjajaki kerja sama dengan Bank BNI agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam melakukan pembayaran PBB-P2.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat pembayaran PBB-P2 melalui Bank BNI juga sudah bisa dilayani sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tutup Sonny.(ebt)