
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas terselenggaranya rapat paripurna sebagai bagian dari proses pembentukan regulasi yang bertujuan memperkuat pendapatan daerah.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani. Sementara dari eksekutif dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, diwakili Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, Senin (20/7/26).
Dalam sambutannya, pemerintah daerah menjelaskan bahwa perubahan kedua terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan karena regulasi yang sebelumnya telah diubah melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025 dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan daerah.
Perubahan ini juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tanpa mengabaikan iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Penyusunan perubahan perda ini didasarkan pada kebutuhan Kabupaten Tanah Bumbu dengan menambahkan sejumlah objek serta tarif retribusi baru yang disesuaikan dengan potensi dan fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.
Pemerintah daerah berharap, melalui perubahan regulasi tersebut, potensi penerimaan daerah dapat dimaksimalkan sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan PAD di masa mendatang.
Selain itu, materi perubahan perda tersebut nantinya akan melalui proses evaluasi oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, sebagaimana mekanisme yang telah dilalui pada saat penyusunan perda sebelumnya. Karena itu, pemerintah daerah mengharapkan dukungan penuh dari DPRD Kabupaten Tanah Bumbu agar proses pembahasan hingga evaluasi dapat berjalan lancar dan substansi yang diajukan memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu juga menegaskan komitmennya melalui seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penghasil untuk terus mengoptimalkan peningkatan PAD.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat berkurangnya dana transfer atau dana bagi hasil dari pemerintah pusat, sehingga daerah dituntut lebih inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan baru yang sah sesuai ketentuan.
Melalui pembahasan bersama DPRD, diharapkan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera disepakati menjadi Peraturan Daerah yang mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.(hdy)








Tinggalkan Balasan