
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Jajaran Unit Reskrim Polsek Batulicin yang diback up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan pencuri sepeda motor.
Pelakunya adalah seorang pria berinisial KM yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Penangkapan terhadap KM dilakukan pada hari Rabu, (1/7/26) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu .
Kapolsek Batulicin, Ipda Agus Setiawan, Senin (6/7), Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Polsek Batulicin dari korban bernama Norlaila.
Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batulicin dan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
“Kasus ini kemudian dikembangkan dan pada hari Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WITA, tim yang dipimpin Kanit Satreskrim Polsek Batulicin Aiptu Herdi Catur Pambudianto melakukan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka KM yang berusia 52 tahun berprofesi sebagai karyawan swasta ini diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tahun 2023 dengan Nomor Polisi DA 5944 ZAM.
Tersangka berdomisili di Jalan Dharma Praja RT.001 RW.001 Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, kini telah diamankan di Mapolsek Batulicin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut .
“ Pelaku ini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” katanya.(hdy)








Tinggalkan Balasan