Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.137,52 gram hasil pengungkapan kasus periode April hingga Juni 2026.

Dari 13 laporan polisi, total 25 tersangka diamankan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Semuanya dihadirkan dalam acara pemusnahan tersebut.

Pemusnahan dipimpin langsung Wakapolres Tanah Bumbu, Kompol Apriyansa Sinatra SIK, bersama Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan dan Kasi Humas Iptu Supryo Sanyoto, Selasa (29/6) siang.

Kegiatan yang berlangsung di pendopo Gajah Mada Mapolres Tanah Bumbu tersebut turut dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri serta disaksikan para tersangka.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu menggunakan air detergen, kemudian dihancurkan dengan blender sebelum dibuang ke saluran pembuangan oleh tersangka dikawal petugas.

Kasat Narkoba AKP Anang Setiawan mengungkapkan, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan, diperkirakan sebanyak 30 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. “Dengan asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 14 orang, maka 2 kilogram lebih ini menyelamatkan sekitar 30 ribu jiwa,” jelasnya.

Satu tersangka dari tiga orang, AR (34), warga Kecamatan Satui, yang barang buktinya sekitar 1,9 kilogram mengaku baru kedua kalinya tertangkap dalam kasus serupa. AR mengaku mendapatkan pasokan dari Banjarmasin dengan target peredaran di kalangan buruh dan pekerja tambang.

“Keuntungannya lumayan, sekitar Rp30-40 juta per kilogram,” ujar AR di hadapan petugas dan wartawan sembari mengatakan tidak ada pekerjaan lain karena sulitnya mencari pekerjaan.

Dalam pengungkapan tersebut, satu di antara para tersangka terancam hukuman mati setelah diamankan dengan barang bukti mencapai 1,9 kilogram narkotika. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku pengedaran dengan jumlah barang bukti di atas 1 kilogram dapat dikenakan pidana mati.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK melalui Kasi Humas Iptu Supryo Sanyoto mengatakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bumi Bersujud. “Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penindakan tegas terhadap para pelaku, tanpa pandang bulu,” tegasnya.(hdy)