
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Absensi kehadiran anggota DPRD Tanah Bumbu dan Pemerintah Daerah setempat kembali jadi sorotan. Sesuai kesepakatan sebelumnya, tiap kali paripurna harus menyampaikan alasan ketidakhadiran.
Pantauan saat paripurna, tingkat kehadiran anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu kembali menjadi perhatian dalam Rapat Paripurna DPRD. Dari total 35 anggota dewan, hanya 14 orang yang hadir mengikuti rapat tersebut, sementara sisanya tercatat tidak hadir dengan berbagai alasan, izin, sakit, tugas luar dan tanpa keterangan.
Paripurna pembahasan Raperda LPJ APBD 2025 itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, H Sya’bani Rasul. Sementara dari eksekutif dihadiri Asisten Ekonomi Pembangunan mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, pada Kamis (11/6/26).
Jalannya paripurna sempat mendapatkan interupsi dari anggota DPRD H Boby Rahman, agar menjalankan kesepakatan menyebut anggota dewan yang tak hadir.
Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Sya’bani Rasul, mengatakan, penerapan penyampaian absensi ini sangat positif, mengingat acara ini adalah rapat tertinggi dan sakral.
Di rapat tersebut, sebagian anggota yang berhalangan hadir telah menyampaikan izin karena tugas luar daerah, sakit, maupun alasan lainnya. Namun, masih terdapat anggota yang tidak memberikan keterangan atau keterangan absensi tidak jrlas sehingga kedepan semua fraksi harus menjalankan kesepakatan yang telah disetujui bersama.
“Kesepakatan kami, karena ini merupakan kegiatan yang sakral, maka absensi harus disampaikan. Walau memang sempat ada keterangan tidak jelas dengan hanya menyampaikan izin atau tidak ada kabar padahal ada tugas luar. Jadi kedepan harus lebih detail lagi,” ujar Sya’bani.
Sya’bani menegaskan pengumuman absensi dalam paripurna merupakan hal yang wajar dan menjadi bagian dari pengawasan terhadap kehadiran anggota dewan. Ia juga mengapresiasi langkah Badan Kehormatan (BK) DPRD yang terus mendorong peningkatan disiplin anggota.
“Ini sesuatu yang normal. Semua disampaikan dalam paripurna dan kami mengapresiasi BK karena kehadiran anggota diabsen dan diumumkan,” katanya, kepada metrokalsel.co.id.
Ia menjelaskan, anggota yang tidak hadir tanpa keterangan akan dicatat dan disebutkan dalam absensi. Selain itu, BK juga memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti anggota yang berulang kali tidak menghadiri rapat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Tanah Bumbu, Abdul Rahim, mengatakan kebijakan pembacaan absensi dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin seluruh pihak yang terlibat dalam rapat paripurna.
Menurutnya, bukan hanya anggota DPRD yang diabsen, tetapi kehadiran unsur eksekutif juga dicatat agar perlakuannya sama dan alasan ketidakhadiran dapat diketahui secara jelas.
“Ini untuk meningkatkan disiplin. Bukan hanya anggota DPRD, tetapi pihak eksekutif juga diabsen agar perlakuannya sama. Jika tidak hadir, alasannya juga harus disampaikan,” ujar Abdul Rahim.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus upaya preventif agar tingkat kehadiran dalam forum resmi pemerintahan dapat terus ditingkatkan. (hdy)








Tinggalkan Balasan