
Metrokalsel.co.id,BANJARBARU – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan angkat bicara terkait penetapan salah satu aparatur sipil negara (ASN). ASN ini berinisial HPW sebagai tersangka dalam dugaan korupsi perizinan usaha pertambangan di Kabupaten Tabalong.
Proses hukum tersebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Berdasarkan informasi dari pihak kejaksaan, nilai kerugian sementara yang teridentifikasi mencapai Rp1,2 miliar. Jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Kalsel, Endarto, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Pertama, kami selaku pimpinan Dinas ESDM meminta maaf kepada seluruh masyarakat terkait adanya peristiwa yang sudah terjadi,” ujar Endarto di Banjarbaru, Selasa (9/6/2026).
Endarto juga membenarkan, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalsel telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Kalsel pada Senin (8/6/2026).
“Benar telah terjadi penggeledahan pada hari Senin, 8 Juni 2026, oleh tim penyidik dari kejaksaan. Kemudian ada beberapa berkas yang disita oleh tim penyidik,” katanya.
Dia mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas ESDM Kalsel juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memenuhi kebutuhan data dan informasi dalam penyidikan.
“Yang berikutnya, kami berharap permasalahan ini segera cepat selesai. Ini tentu menjadi koreksi bagi kami untuk lebih memperbaiki diri,” ujarnya.
Endarto menyebut peristiwa ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola, pengawasan, dan integritas aparatur dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
“Kami akan tetap menjaga integritas dan melangkah melanjutkan pelayanan publik yang ada di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan,” tutup Endarto.(mc)








Tinggalkan Balasan