Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Upaya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima terus menunjukkan perkembangan positif. Dokumen usulan pemekaran wilayah tersebut resmi diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/26).

Penyerahan dokumen dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kabupaten Kotabaru, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Kalimantan Selatan, serta Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima.
Rombongan diterima langsung oleh Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan Daerah Otonom Baru (DOB) Kemendagri, Sumule Tumbo.

Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis, mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka penyampaian berkas usulan pemekaran kepada pemerintah pusat.

“Hari ini Tanah Kambatang Lima telah didaftarkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai calon daerah otonom baru,” ujar Syairi.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Kemendagri menjelaskan bahwa kebijakan moratorium pemekaran daerah masih berlaku. Namun demikian, pemerintah pusat saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Wilayah dan Daerah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Syairi, terdapat dua RPP yang saat ini sedang dibahas pemerintah pusat bersama DPR RI. Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung pada akhir tahun 2026.

“Mudah-mudahan setelah RPP ini selesai, proses lanjutan daerah-daerah yang mengusulkan pemekaran dapat berjalan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.

Ia berharap Tanah Kambatang Lima dapat menjadi salah satu daerah yang memperoleh prioritas ketika seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi nantinya telah terpenuhi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor, menegaskan bahwa pendaftaran Tanah Kambatang Lima sebagai calon daerah otonom baru telah resmi dilakukan di Kemendagri.

Menurutnya, saat ini proses pemekaran tinggal menunggu pencabutan moratorium serta terbitnya Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar teknis penyelesaian seluruh persyaratan calon daerah otonom baru sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia optimistis seluruh persyaratan yang diperlukan dapat dipenuhi. Keyakinan tersebut didasarkan pada berbagai koordinasi dan rapat yang selama ini dilakukan antara Presidium Pemekaran Tanah Kambatang Lima, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Dengan persiapan yang telah dilakukan, kami yakin seluruh persyaratan dapat diselesaikan dengan baik. Tinggal menunggu waktu dan kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kotabaru, Hj Suwanti, berharap penyampaian dokumen tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Kemendagri agar Tanah Kambatang Lima masuk dalam daftar usulan prioritas pembentukan daerah otonom baru.

“Kami berharap penyampaian dokumen hari ini menjadi bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri agar Tanah Kambatang Lima dapat masuk dalam daftar usulan prioritas. Dari informasi yang kami terima, terdapat sekitar 200 usulan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang saat ini menunggu proses lebih lanjut,” katanya.

Menurut Suwanti, usulan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima bukan hanya merupakan aspirasi masyarakat di wilayah tersebut, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.

Dengan telah diserahkannya dokumen usulan ke Kemendagri, perjuangan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima kini memasuki tahapan menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium dan penyelesaian regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemekaran daerah di Indonesia. (ebt)