Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Ada yang menarik saat pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Ada ratusan ribu batang rokok dari berbagai merek ikut dimusnahkan dalam gelar perkara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu, Selasa (26/5/26) siang.

Selain pemusnahan narkotika, kosmetik ilegal, dan senjata tajam, ada tumpukan rokok dalam jumlah fantastis menyita perhatian publik.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar menggunakan empat drum besar tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmuji Dutaning Prawiro, didampingi Kasi Intel Akhmad Rifani serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dian Praditha.

Dalam pemusnahan tersebut, petugas memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok. Ratusan kardus berisi rokok merek Magnet, Mami Baru, MBS, dan Mover terlihat bertumpuk sebelum akhirnya dilemparkan ke dalam drum dan dilalap api.

Kajari Tanah Bumbu, Priatmuji Dutaning Prawiro, menjelaskan perkara ini bukanlah pelanggaran cukai biasa, melainkan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kasus ini bermula dari laporan sebuah perusahaan rokok yang merasa dirugikan oleh salah satu salesnya.

“Terpidana MF yang berprofesi sebagai sales rokok, terbukti melakukan penggelapan. Ia menjual rokok ke toko-toko tetapi tidak menyetorkan seluruh hasil penjualan ke perusahaan. Uang hasil penjualan itu ia gunakan untuk membeli rokok merek-merek tersebut,” ujar Priatmuji di lokasi pemusnahan.

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin Nomor 253/Pid.B/2025/PN Bln tanggal 18 Desember 2025, terpidana dijatuhi hukuman sesuai amar putusan.

Adapun barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan terdiri dari 10.850 bungkus rokok merek MBS, 9.590 bungkus rokok merek MOVER. Selain itu 2.625 bungkus rokok merek MAGNET, 3.356 bungkus rokok merek MAMI BARU.

“Total ribuan bungkus rokok yang dibakar setara dengan ratusan ribu batang tersebut merupakan hasil pembelian dari uang hasil kejahatan terpidana. Peristiwa penggelapan itu sendiri terjadi pada tanggal 25 Juli 2025,” katanya.

Kasi Intel Akhmad Rifani didampingi Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dian Praditha menambahkan pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai dengan prosedur standar yang berlaku.

“Kami memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah tercatat dalam berkas perkara dan tidak ada yang terlewat,” ujarnya.

Pemusnahan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif Kejari Tanah Bumbu. “Kami ingin menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan, dan barang bukti dimusnahkan,” tuturnya.

Proses pembakaran menggunakan empat drum berlangsung aman. Priatmuji juga mengatakan, pihaknya melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(hdy)