Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmaji Dutaning Prawiro, memimpin langsung pemusnahan barang bukti yang sudah punya ketetapan hukum tetap atau inkracht periode Desember 2025 hingga April 2026.

Pemusnahan barang bukti ini masih didominasi kasus narkotika disusul perkara umum lainnya seperti pencurian, penganiayaan, kosmetik yang mengandung mercuri, hingga puluhan ribu rokok illegal.

Pemusnahan ini dilaksanakn di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dihadiri Kasat Resnarkoba, AKP Anang Setyawan,
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri, Ahmad Makasidik Tasrih, Dian Praditha selaku Kepala
Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta seluruh kepala seksi.

Menurut Dian Praditha, terdapat puluhan
paket sabu yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut. Namun angkanya menurun dibandingkan periode sebelumnya dari 80 persen kini turun jadi 50 persen.

“Total terdapat 15 butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 3.38 gram, 2,5 butir narkotika jenis carisoprodol dengan berat 0,34 gram, serta 84 paket narkotika jenis sabu dengan berat 18.86 gram yang akan dimusnahkan dengan cara diblender pada hari ini,” katanya.

Selain barang bukti berupa narkotika jenis sabu, terdapat barang bukti dari perkara
lainnya yang juga dimusnahkan baik itu berupa senjata tajam maupun barang bukti kejahatan
lainnya.

Dian juga menyebutkan lebih rinci, perkara-perkara tersebut terdiri dari 64 perkara Narkotika dengan barang bukti sebanyak 401 buah, 18 perkara Orang dan Harta benda (Oharda) dengan barang bukti
sebanyak 26.635 buah, dan 43 Perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) dengan barang bukti sebanyak 112 buah, sehingga jumlah keseluruhan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Desember 2025 sampai dengan April 2026 adalah sebanyak 125 perkara dengan barang bukti sebanyak 27.148 buah.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Priatmuji Dutaning Prawiro didampingi Kepala Seksi Intelijen, Akhmad Rifani, mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“ Ini bukan sekadar seremonial saja, tetapi ini juga menjadi bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia juga menyinggung terkait banyaknya barang bukti berupa narkotika yang dimusnahkan, “Banyaknya barang bukti berupa narkotika yang ada
menandakan bahwa perederan narkotika di Kabupaten Tanah Bumbu masih sangat marak,
sehingga diperlukan atensi lebih agar kita bersama-sama dapat mengurangi dan memberantas
peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu,” katanya lagi.

Kendati peredaran narkotika masih menjadi perhatian serius, penurunan persentase perkara narkotika dibandingkan periode sebelumnya
menunjukkan adanya peningkatan efektivitas dalam langkah pencegahan, penindakan, serta
sinergi antar aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba. (hdy)