Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna penyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah.

Rapat digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin (18/5/26).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri langsung oleh Bupati Tanah Bumbu diwakili Asisten Administrasi dan Pemerintahan, M Putu Wisnu Wardhana beserta jajaran perangkat daerah terkait.

Dalam pidato penyampaiannya, Bupati Tanah Bumbu mengatakan penyusunan Raperda ini dilandasi semangat memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta reformasi kebijakan berkelanjutan.

Tujuannya untuk mewujudkan kemudahan memulai dan menjalankan usaha guna mendukung cipta kerja, serta percepatan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan daerah ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha, sekaligus menjadi landasan pengendalian pelaksanaan perizinan berusaha,” ujarnya.

Pengaturan perizinan berusaha berbasis risiko di daerah perlu disesuaikan dengan perkembangan regulasi di tingkat nasional, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. PP tersebut telah mencabut PP Nomor 5 Tahun 2021.

Akibat perubahan regulasi di pusat itu, Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dinilai sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti.

Di akhir pidatonya, Bupati menyadari pembahasan Ranperda ini masih memerlukan penyempurnaan. Ia berharap para anggota DPRD yang hadir dapat memberikan pandangan, masukan, dan saran yang konstruktif.

“Kami berharap pembahasan lebih lanjut dapat berjalan dengan baik, sehingga Raperda ini nantinya dapat disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah yang bermanfaat bagi kemajuan Tanah Bumbu,” pungkasnya.

Menutup jalannya paripurna, Pimpinan Sidang Andrean Atma Maulani menyatakan agenda selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi di DPRD Tanah Bumbu.

“Selanjutnya rapat paripurna ini akan dilanjutkan dengan rapat pandangan umum fraksi-fraksi,” katanya.(hdy)