
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk bertuliskan “Hj Mak Erot” yang terpasang di wilayah perkotaan Kecamatan Simpang Empat.
Penertiban dilakukan karena pemasangan reklame tersebut dinilai melanggar ketertiban umum dan dipasang pada titik-titik yang dilarang.
Petugas mendapati laporan masyarakat dan terjun langsung hingga menemukan spanduk tersebut terpasang di berbagai lokasi strategis, mulai dari median jalan kawasan perkotaan hingga tiang listrik.
Keberadaan spanduk tersebar di sejumlah titik itu dinilai mengganggu estetika kota serta melanggar aturan pemasangan media promosi.
Dalam penertiban tersebut, Satpol PP menurunkan langsung spanduk-spanduk yang dipasang tanpa izin dan berada di fasilitas umum.
“ Kami ada laporan masyarakat, langsung kami tindaklanjuti dengan mencabut semua spanduk yang ditempat terlarang,” kata Kasat Pol PP dan Damkar Tanah Bumbu, Syaikul Ansari, Selasa (12/5/26).
Syaikul juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memasang reklame sembarangan, terutama pada fasilitas publik seperti median jalan, tiang listrik, pohon maupun rambu lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan penertiban guna menjaga kebersihan, ketertiban, serta keindahan kawasan perkotaan di Kecamatan Simpang Empat. Silahkan laporkan ke kemi, dan kami akan turun melakukan penertiban,” pungkas dia. (hdy)








Tinggalkan Balasan