
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima di Provinsi Kalimantan Selatan memasuki tahap krusial. DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas usulan pemekaran wilayah tersebut, Selasa (5/5/2026).
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, menjadi momentum penting bagi masyarakat daratan Kotabaru yang selama ini memperjuangkan terbentuknya daerah otonom baru.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WITA itu dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat yang turut mengawal jalannya rapat paripurna.
Ketua Umum Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima, Ir Hasbullah, mengaku lega atas capaian tersebut. Menurutnya, persetujuan dari Gubernur Kalimantan Selatan dan DPRD Kalsel menjadi sinyal kuat bahwa perjuangan kini memasuki tahap akhir di daerah.
“Yang jelas hari ini perasaan kita semua sudah plong. Kami dari seluruh panitia penuntut benar-benar merasa lega,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah persetujuan di tingkat provinsi, pihaknya kini tinggal menunggu proses lanjutan di pemerintah pusat.
“Artinya kita tinggal menunggu keputusan dari pusat,” tambahnya.
Hasbullah menjelaskan, wilayah Tanah Kambatang Lima mencakup 12 kecamatan dan 109 desa. Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang hadir langsung dalam rapat paripurna tersebut.
Lebih lanjut, ia menyebut proses di tingkat pusat masih menunggu regulasi pendukung dari pemerintah pusat.
“Dari hasil konsultasi dengan Komisi II, masih ada dua Peraturan Pemerintah yang akan segera ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Jika itu sudah terbit, maka moratorium otomatis akan dibuka,” jelasnya.
Ia optimistis peluang Tanah Kambatang Lima menjadi DOB cukup besar.
“Insyaallah kita jadi prioritas, apalagi yang duduk di Komisi II orangnya berasal dari Banjar/Kalimantan Selatan,” katanya.
Terkait pembiayaan pembentukan daerah baru, Hasbullah menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Presidium hanya menjalankan. Untuk anggaran, itu ranah pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, anggota Presidium Penuntut DOB Tanah Kambatang Lima, Bahrudin, berharap pemerintah provinsi segera menindaklanjuti hasil rapat paripurna tersebut.
“Kami berharap setelah adanya persetujuan bersama ini, pemerintah provinsi segera membenahi hasil sidang hari ini,” ujarnya.
Ia juga mendorong percepatan pengajuan dokumen ke pemerintah pusat.
“Kami berharap seluruh berkas dapat segera diajukan ke Kementerian Dalam Negeri dan DPR RI, dengan target maksimal dua minggu,” tambah Bahrudin.
Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama ini, proses pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima kini memasuki tahap administrasi lanjutan di tingkat pusat yang akan menentukan realisasi daerah otonomi baru tersebut. (ebt)








Tinggalkan Balasan