
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna yang mengesahkan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam, Kecamatan Batulicin.
Pengesahan ini berlangsung dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD setempat, Rabu (6/5/26).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Andrean Atma Maulani didampingi dua Wakil Ketuanya, H Hadanuddin dan Sya’bani Rasul.
Usai penandatangan pengesahan perda tersebut, Bupati Tanah Bumbu yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pemerintahan, M Putu Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang mendalam kepada pimpinan serta seluruh anggota dewan.
“Pertama-tama, pada kesempatan yang baik ini, izinkan kami menyampaikan penghargaan dan rasa terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat, atas kerja sama dan sinergisitasnya terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2020,” ujar Putu Wisnu.
Ia menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik, setiap kebijakan pembentukan maupun penataan wilayah administratif harus senantiasa berpijak pada asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan akuntabilitas. Hal ini penting demi menjamin ketertiban penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Pencabutan Peraturan Daerah ini merupakan langkah penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis, guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari serta sebagai dasar untuk melakukan penataan kembali perubahan status wilayah yang lebih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Dengan ditetapkannya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam penataan desa dan kelurahan, dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Di akhir sambutannya, M. Putu Wisnu Wardhana kembali mengucapkan terima kasih atas persetujuan yang diberikan oleh seluruh fraksi DPRD.
“Akhirnya sebelum menutup sambutan ini, kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas persetujuan yang diberikan. Selanjutnya akan kami mintakan nomor register ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan,” tutupnya.
Dengan disahkannya pencabutan Perda tersebut, status Kelurahan Batulicin dan Kelurahan Batulicin Dalam kembali ke status sebelum perubahan.(hdy)








Tinggalkan Balasan