Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu secara resmi menyepakati pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020.

Peraturan ini tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam, Kecamatan Batulicin.

Kesepakatan bulan tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu. Rapat ini dipimpin langsung Ketua Andrean Atma Maulani didampingi dua Wakil Ketuanya, H Hasanuddin dan Sya’bani Rasul.

Sementara dari Eksekutif, dihadiri Asisten Administrasi dan Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, M Putu Wisnu Wardhana mewakili Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif.

Ada 6 fraksi yang menyampaikan pandangan akhirnya yakni fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Golkar, Amanat Nasional dan Sejahtera.

Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rahim, senagai juru bicara menyatakan pencabutan ini ia harapkan tidak ada perubahan administrasi kewilayahan ini dan harus memastikan hak-hak masyarakat tetap terjamin dan ada kepastian hukum.

“Perubahan administrasi ini harus menjamin hak masyarakat tetap terjamin dan ada kepastian hukum, sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan dengan optimal. Pada momen ini, kami dari Fraksi PDI Perjuangan dapat menerima dan menyetujui tentang pencabutan Perda ini,” ujar Abdul Rahim.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Fraksi PKB melalui juru bicaranya, H Haris Fadillah, PKB menyatakan menerima dan menyetujui pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang diwakili Said Ismail juga menyatakan sikap yang sama. “Kami menerima pencabutan Perda tentang pencabutan ini,” tegas Said Ismail singkat.

Dengan disepakatinya pencabutan Perda tersebut oleh seluruh fraksi, maka status Kelurahan Batulicin dan Kelurahan Batulicin Dalam akan kembali mengacu pada peraturan sebelumnya, dengan harapan pelayanan administrasi dan kepastian hukum bagi warga segera pulih dan berjalan optimal. (hdy)