
Metrokalsel.co.id,KOTABARU – Kepala Desa Baharu Utara, Zamzanie, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat bersama aparat desa, BPD, kepala dusun (kadus), ketua RT, serta tokoh masyarakat terkait penerapan aturan pengelolaan sampah rumah tangga.
Hal itu disampaikannya kepada wartawan, Kamis (16/4/26).
Zamzanie mengungkapkan, mulai awal Mei 2026 mendatang, sistem pengelolaan sampah akan berubah. Warga tidak lagi diperbolehkan membuang sampah ke tempat pembuangan sementara (TPS).
Sebagai gantinya, petugas akan melakukan penjemputan sampah langsung ke rumah warga di masing-masing RT sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Setiap warga akan dikenakan iuran sebesar Rp10.000 untuk biaya operasional di lapangan,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan.
“Kami harapkan ini menjadi kewajiban bersama,” katanya.
Selain itu, pemerintah desa juga akan memberikan sanksi bagi warga atau pihak mana pun yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan.
“Ini demi kebersihan lingkungan kita, agar tetap sehat dan tidak ada lagi sampah yang berserakan,” tegasnya. (ebt)








Tinggalkan Balasan