
Metrokalsel.co.id,BATULICIN – Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani pimpin langsung jalannya sidang paripurna tentang pandangan fraksi Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kelurahan Batulicin Lama dan Desa Batulicin Dalam.
Paripurna dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Perusahaan Daerah, Kepala SKPD dan undangan lainnya, di gedung DPRD Tanah Bumbu, Rabu (15/4/26).
Dari paripurna tersebut, fraksi PDI Perjuangan, PKB, Golkar, Gerinda, Amanat Nasional, dan Nasdem Sejahtera setuju pencabutan perda tersebut dengan sejumlah masukan.
Pemandangan Umum tentang pencabutan perda tentang perubahan Kelurahan Batulicin Lama dan Batulicin Dalam kecamatan di antaranya H Irin dari farkasi PKB mengatakan pencabutan ini harus dicabut sejalan dengan Undang-undang yang baru menghindari tumpang tindih.
Namun perlu diperhatikan agar pencabutan ini tidak mengganggu hak dan pelayanan pada masyarakat.
Bobby Rahman dari Fraksi Gerindra juga mengatakan pencabutan ini memang perlu dilaksanakan menyesuaikan regulasi untuk menjamin kepastian hukum mengingat perubahan adminitrasi dari kelurahan ke desa atau sebaliknya.
Pencabutan ini diharapkan menjadi lebih baik dan menimbulkan aspek manfaat pada masyarakat.
Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, menyimpulkan semua fraksi setuju dengan pencabutan perda tersebut.
“ Semua fraksi setuju untuk pencabutan perda ini dan fraksi memberikan masukan terkait dampak pencabutan dan layanan pada masyarakat,” Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani. (hdy)








Tinggalkan Balasan