Metrokalsel.coid,BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan batas waktu penginputan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Tenggat waktu tersebut ditetapkan hingga tanggal 28 Februari 2026.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar antara DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tanah Bumbu di Batulicin. Penetapan batas akhir ini bertujuan untuk memberikan ruang waktu yang cukup bagi proses verifikasi sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh I Wayan Sudarma. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan pentingnya optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai sarana utama dalam penyampaian aspirasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“SIPD-RI harus dimaksimalkan penggunaannya. Ini adalah kanal resmi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Pokir. Jangan sampai proses ini terhambat hanya karena persoalan teknis. Kita ingin semua berjalan lancar dan tepat waktu,” kata I Wayan Sudarma.
Dengan ditetapkannya batas waktu ini, diharapkan seluruh aspirasi yang disampaikan melalui Pokok-Pokok Pikiran DPRD dapat terakomodasi dengan baik dalam perencanaan pembangunan Tanah Bumbu untuk tahun 2027.(ril)








